Kontroversi Rendang 'Hilang' Willie Salim: Tiga Laporan Polisi Menggema di Palembang

Kontroversi Rendang 'Hilang' Willie Salim: Tiga Laporan Polisi Menggema di Palembang

Kasus konten video viral yang dibuat oleh content creator Willie Salim di Palembang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Video yang menampilkan narasi kehilangan 200 kilogram rendang yang sedang dimasak di area Benteng Kuto Besak (BKB) tersebut, kini berujung pada pelaporan polisi. Tiga laporan terpisah telah diterima oleh Polda Sumatera Selatan, diajukan oleh berbagai pihak yang merasa konten tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan mencoreng citra kota Palembang.

Ketiga pelapor tersebut adalah Ryan Gumay dan Agung Wijaya, dua orang advokat yang berpraktik di Palembang, serta Rendy Aditya, seorang content creator lokal yang dikenal dengan nama Rondoot. Mereka melaporkan Willie Salim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

AKBP Dwi Utomo, Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait. "Kami akan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk meminta keterangan terlapor WS (Willie Salim)," ujar AKBP Dwi Utomo.

Penyelidikan akan difokuskan pada pengumpulan alat bukti, termasuk video yang viral di media sosial. Polisi juga akan menganalisis dampak dari konten tersebut terhadap masyarakat. Ryan Gumay, salah satu pelapor, menyatakan bahwa konten Willie Salim telah memberikan dampak buruk bagi citra Palembang. Laporan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada Willie Salim dan menjadi pelajaran bagi content creator lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.

"Laporan yang dibuat ini untuk menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim agar ada efek jera sekaligus pelajaran bagi kreator lain yang terindikasi sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, juga dampak sosial yang ditimbulkan," tegas Ryan Gumay.

Ryan Gumay berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini hingga Willie Salim bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan tanggung jawab content creator dalam membuat konten yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Konten yang dibuat oleh Willie Salim dianggap memiliki dampak yang merugikan. Berikut adalah poin-poin mengapa laporan ini diajukan:

  • Kegaduhan Publik: Konten tersebut dianggap menciptakan kegaduhan di masyarakat Palembang.
  • Pencemaran Nama Baik: Pelapor merasa konten tersebut mencoreng nama baik kota Palembang.
  • Potensi Pelanggaran UU ITE: Konten tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para content creator di Indonesia, terutama mengenai tanggung jawab dalam membuat konten. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan kesadaran akan dampak yang mungkin timbul, baik secara hukum maupun sosial.