Sindikat Fake BTS Asal Tiongkok Dibongkar Bareskrim: Incar Keramaian untuk Sebar SMS Penipuan
Bareskrim Polri Tumpas Jaringan Fake BTS yang Didalangi Warga Negara Asing
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber yang menggunakan teknologi fake base transceiver station (BTS) untuk menyebarkan pesan singkat (SMS) penipuan. Kasus ini melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang secara terstruktur dan sistematis menjalankan aksinya di wilayah Indonesia.
Komjen Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, menjelaskan bahwa dua tersangka WNA telah diamankan dalam operasi penegakan hukum ini. Tersangka pertama, berinisial XY, berperan sebagai operator lapangan yang bertugas menjalankan perangkat fake BTS. XY mendapatkan instruksi dan pelatihan dari individu lain dengan inisial XL. Modus operandi yang digunakan adalah berkeliling di area publik yang ramai dengan menggunakan mobil yang dilengkapi peralatan khusus.
"Tersangka XY datang ke Indonesia sejak Februari 2025. Dia diajarkan oleh seseorang berinisial XL bagaimana mengoperasikan fake BTS," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
XY menjalankan aksinya dengan membawa tiga unit telepon seluler dan sebuah perangkat elektronik khusus di dalam mobil. Perangkat tersebut digunakan untuk memancarkan sinyal fake BTS dan mengirimkan SMS penipuan ke target yang berada di sekitarnya. Area yang menjadi sasaran utama adalah kawasan pusat bisnis (SCBD) Jakarta, di mana kepadatan populasi dan aktivitas ekonomi relatif tinggi.
"Tersangka mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD hingga pukul 20.00 WIB," lanjut Komjen Wahyu.
Sebagai imbalan atas jasanya, XY dijanjikan upah sebesar Rp 22.500.000 per bulan. Namun, hingga saat penangkapan, upah tersebut belum sepenuhnya diterima.
Tersangka kedua, berinisial YXC, juga merupakan WNA asal Tiongkok. YXC telah beberapa kali mengunjungi Indonesia sejak tahun 2021 dengan menggunakan visa turis. Dalam menjalankan aksinya, YXC mengikuti arahan dari seorang individu berinisial JGX, yang diduga merupakan salah satu tokoh kunci dalam sindikat fake BTS ini.
"Pengiriman SMS telah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semua sudah diatur, dikendalikan orang lain," jelas Komjen Wahyu.
Modus Operandi dan Dampak Kejahatan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang nasabah bank swasta yang menjadi korban penipuan. Nasabah tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 289 juta akibat terpancing oleh SMS penipuan yang dikirimkan oleh sindikat ini. SMS tersebut berhasil menjangkau sekitar 259 nasabah, dan delapan di antaranya melakukan transaksi melalui tautan (link) palsu yang disediakan oleh pelaku.
"SMS tersebut diterima oleh 259 orang nasabah, dan 8 di antaranya melakukan transaksi melalui link yang disiapkan oleh para pelaku ini," ungkap Komjen Wahyu.
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini adalah dengan memanfaatkan celah keamanan pada jaringan telekomunikasi seluler. Fake BTS berfungsi sebagai menara sel palsu yang memancarkan sinyal dengan identitas palsu. Hal ini memungkinkan pelaku untuk mencegat komunikasi data dan mengirimkan SMS penipuan ke perangkat seluler yang terhubung ke fake BTS.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan otoritas terkait. Kejahatan siber dengan menggunakan teknologi fake BTS dapat menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem perbankan dan transaksi elektronik. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara menyeluruh dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat.