DPR Apresiasi Langkah Restoratif Polres Tangsel dalam Kasus Ibu yang Anaknya Sempat Berniat Jual Ginjal

Apresiasi DPR atas Penyelesaian Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice oleh Polres Tangerang Selatan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan atas langkah penyelesaian perkara penggelapan yang melibatkan seorang ibu, Syafrida Yani, melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Apresiasi ini disampaikan menyusul viralnya kisah anak Syafrida Yani, Farel Mahardika Putra, yang bahkan sempat berniat menjual ginjal demi membebaskan ibunya dari penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini disampaikan Habiburokhman saat menerima audiensi dari Farel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (24/3/2025).

"Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan, Bapak Victor Inkiriwang. Pak Dasco dua hari lalu menelepon saya, meminta untuk mengkomunikasikan hal ini dengan Polres Tangsel. Kapolres berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice, jadi apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Victor," ujar Habiburokhman.

Dukungan DPR untuk Keluarga

Selain memberikan apresiasi, Komisi III DPR RI juga menyatakan kesediaannya untuk menanggung kerugian sebesar Rp 10 juta yang diduga digelapkan oleh Syafrida Yani, apabila pihak pelapor tetap menuntut ganti rugi. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak ingin Farel dan ibunya terbebani oleh masalah ganti rugi tersebut.

"Jika uang ganti rugi masih dituntut, nanti akan kita berikan. Jangan sampai menjadi beban bagi ibu dan Farel. Ini adalah atensi khusus dari pimpinan DPR, Bapak Sufmi Dasco," imbuh Habiburokhman.

Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman kembali menegaskan apresiasinya atas langkah Kapolres Tangerang Selatan dalam menyelesaikan kasus ini melalui RJ. Ia juga meminta agar kasus ini segera dihentikan.

"Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polres Tangerang Selatan untuk menyelesaikan kasus Sdri. Syafida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Habiburokhman.

"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," tegasnya.

Penangguhan Penahanan dan Restorative Justice

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah Farel dan saudaranya viral karena berniat menjual ginjal untuk membebaskan ibu mereka yang ditahan atas dugaan penggelapan. Polres Tangerang Selatan kemudian mengambil langkah cepat dengan menangguhkan penahanan Syafrida Yani dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Saudari SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur," jelas Agil, perwakilan dari kepolisian.

Syafrida Yani kini telah kembali berkumpul dengan keluarganya. Dalam sebuah video, Farel dan saudaranya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Ciputat Timur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ibu mereka.

Pentingnya Restorative Justice

Kasus ini menjadi contoh pentingnya penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, daripada sekadar memberikan hukuman penjara. Langkah Polres Tangerang Selatan yang didukung oleh Komisi III DPR RI menunjukkan komitmen untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi dalam setiap perkara pidana.

Restorative justice memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka dan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan yang lebih bermakna. Hal ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang menekankan pada keadilan yang berorientasi pada korban dan pelaku, bukan hanya pada penegakan hukum semata.

Dengan adanya dukungan dari DPR, diharapkan penerapan restorative justice dapat semakin meluas di seluruh Indonesia, sehingga dapat tercipta sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan humanis.