Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Dua WNA China Dibekuk di Jakarta
Polri Tumpas Sindikat Penipuan Online Berbasis BTS Palsu, Libatkan WNA China
Jakarta - Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online lintas negara yang menggunakan modus operandi pengiriman pesan singkat (SMS) palsu melalui perangkat Base Transceiver Station (BTS) ilegal. Dalam operasi penindakan yang dilakukan, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yaitu XY dan YXC, berhasil diamankan di wilayah Jakarta.
"Kami menemukan fakta adanya penyebaran SMS penipuan yang mengatasnamakan institusi perbankan melalui penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal," ungkap Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3/2025).
Menurut keterangan Komjen Pol. Wahyu Widada, penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Keduanya tertangkap tangan saat mengendarai kendaraan yang dilengkapi dengan perangkat BTS palsu.
"Pada tanggal 18 Maret 2025, tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kominfo (Komdigi) berhasil mengamankan tersangka XY saat yang bersangkutan mengemudikan mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam dengan nomor polisi B 2146 UYT. Di dalam mobil tersebut, ditemukan perangkat elektronik fake BTS di sekitar kawasan SCBD, Jakarta Selatan," jelas Kabareskrim.
Dua hari berselang, tim gabungan kembali menangkap tersangka YXC di sekitar Jalan Tulodong Atas, kawasan SCBD, Sudirman. Saat penangkapan, YXC juga kedapatan mengendarai mobil yang dilengkapi dengan perangkat BTS palsu.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Berdasarkan hasil investigasi sementara, kedua tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2025. Selama kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 259 orang telah menerima SMS phishing yang dikirimkan oleh para pelaku. Dari jumlah tersebut, 12 orang menjadi korban dan mengalami kerugian finansial setelah melakukan transaksi melalui tautan (link) yang disertakan dalam SMS palsu tersebut. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 473 juta.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait penggunaan perangkat keras atau lunak komputer yang dirancang khusus untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau dokumen elektronik.
- Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum berupa manipulasi jaringan telekomunikasi tanpa hak.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar," tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan online yang semakin canggih. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap SMS atau pesan elektronik yang mencurigakan, terutama yang meminta informasi pribadi atau mengajak untuk melakukan transaksi keuangan.