Aksi Keji di Depok: Perampokan dan Pemerkosaan Dipicu Penggunaan Sabu, Pelaku Juga Pengedar Narkoba

Depok Diguncang Aksi Perampokan dan Pemerkosaan yang Mengerikan

Kota Depok kembali dikejutkan dengan kasus kriminalitas yang sangat meresahkan. Seorang pria berinisial RRR alias D (29), ditangkap atas dugaan melakukan perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di kediamannya yang terletak di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok. Kejadian ini terjadi pada Sabtu dini hari, 15 Maret 2025, sekitar pukul 01.28 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan aksinya setelah mengonsumsi narkotika jenis sabu. "Si pelaku ini ketika melakukan aksinya, pada saat itu, dalam keadaan terpengaruh karena mengonsumsi sabu," tegas Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).

Kronologi Kejadian yang Mengakibatkan Trauma Mendalam

Menurut laporan, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya. Pelaku yang membawa kapak, langsung mengancam korban. Ia memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mencuri ponsel milik korban. Sebelum melarikan diri, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar mandi. Setelah korban keluar dari kamar mandi, pelaku sudah tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Namun, korban mendapati pintu dapur samping rumah dan jendela sebelah kiri sudah terbuka, mengindikasikan jalan yang digunakan pelaku untuk kabur.

Pelaku Terindikasi Sebagai Pengedar Narkoba

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa RRR juga diduga merupakan seorang pengedar narkoba. Saat penangkapan, petugas menemukan indikasi bahwa pelaku hendak menjual sabu. Hal ini semakin memperparah tindakan kriminal yang dilakukannya. "Jadi, ketika masuk ke rumah tersebut, dalam keadaan masih seperti orang mabuk karena selesai mengonsumsi sabu," ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Hasil tes urine yang dilakukan setelah penangkapan juga menunjukkan bahwa RRR positif menggunakan narkoba. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa penyalahgunaan narkotika menjadi pemicu utama aksi kejahatan yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Depok. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya narkoba dan dampaknya yang merusak bagi individu maupun masyarakat luas.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sabu
  • Kapak
  • Telepon Genggam Milik Korban

Upaya Hukum dan Penanganan Korban

Saat ini, RRR telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang perampokan dengan kekerasan, pemerkosaan, dan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, korban Y mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian yang dialaminya. Pemerintah daerah dan lembaga sosial juga memberikan dukungan kepada korban untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan pemberantasan narkoba harus terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.