Polri Buru Otak Intelektual di Balik Sindikat Fake BTS, Dua WN China Hanya Berperan Sebagai Pengemudi
Polri Intensifkan Perburuan Dalang Utama Sindikat Fake BTS
Jakarta - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan melalui metode fake base transceiver station (BTS). Dua warga negara China berinisial XY dan YXC, yang sebelumnya ditangkap, diketahui hanya berperan sebagai pengemudi yang bertugas mengoperasikan perangkat elektronik fake BTS di wilayah Jakarta.
"Peran mereka sangat terbatas. Mereka hanya menjalankan perintah untuk mengemudikan kendaraan yang membawa perangkat fake BTS," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/3/2025). "Operasional sistem sepenuhnya dikendalikan dari jarak jauh oleh pihak lain."
Menurut Komjen Wahyu, kedua tersangka tidak memiliki keahlian teknis khusus terkait pengoperasian perangkat tersebut. Mereka hanya menjalankan instruksi dari pengendali jarak jauh, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Perangkat ini dirancang untuk menargetkan area dengan kepadatan penduduk tinggi, di mana sinyal dapat dengan mudah ditangkap oleh calon korban," jelas Komjen Wahyu. Lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan area publik lainnya menjadi sasaran utama sindikat ini.
Strategi Sindikat dan Upaya Penegakan Hukum
Strategi sindikat ini memanfaatkan keramaian untuk memperluas jangkauan sinyal fake BTS mereka, sehingga menjerat lebih banyak korban. Analogi yang digunakan Komjen Wahyu adalah seperti menebar jaring di kolam yang penuh ikan, di mana peluang untuk mendapatkan tangkapan lebih besar.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka ini. Perburuan terhadap dalang utama sindikat ini menjadi prioritas utama," tegas Komjen Wahyu. Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka utama dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau perlintasan yang bersangkutan.
"Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam membantu atau menyembunyikan pelaku utama. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan," lanjutnya.
Kedua warga negara China tersebut saat ini ditahan di Rutan Bareskrim dan dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Perangkat fake base transceiver station (BTS)
- Sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk mengirim SMS penipuan
- Kartu SIM yang telah dimodifikasi
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut perangkat fake BTS
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan oleh SMS penipuan ini sangat besar. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan SMS yang mencurigakan.