Panwas Desa di Aceh Utara Geruduk Kantor Panwaslih, Tagih Honorarium Januari yang Tertunggak

Puluhan Pengawas Pilkada Desa di Aceh Utara Gelar Aksi Protes

Lhokseumawe, Aceh - Puluhan pengawas pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat desa di Kabupaten Aceh Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Senin (24/3/2025). Aksi ini dipicu oleh belum dibayarkannya honorarium untuk bulan Januari 2025, yang menurut mereka merupakan hak yang telah dijanjikan.

Aksi yang sempat viral di media sosial ini diwarnai orasi dari para pengunjuk rasa. Herman, salah seorang perwakilan pengawas desa, mendesak komisioner Panwaslih Aceh Utara untuk segera mencairkan honorarium yang telah dijanjikan. "Kami menuntut keadilan. Honorarium ini adalah hak kami sesuai dengan SK yang telah diterbitkan," tegasnya di sela-sela aksi.

Para pengawas desa ini mengaku dijanjikan honorarium sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Panwaslih Aceh Utara untuk menunda pembayaran, mengingat mereka telah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selama masa Pilkada.

"Jangan sampai, giliran kalian sebagai Panwaslih dengan UU Pemerintah Aceh, malah tidak adil pada panwas desa. Itu kekhususan Aceh, bayar segera hak kami," ucapnya dengan nada tinggi.

Tanggapan Panwaslih Aceh Utara

Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Misbah. Setelah berdialog dan menyampaikan aspirasi, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.

Sayangnya, Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sulaiman, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pengawas desa. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.

Alasan Penundaan Pembayaran

Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani, memberikan penjelasan terkait permasalahan ini. Menurutnya, penundaan pembayaran honorarium bulan Januari 2025 didasarkan pada surat dari Bawaslu RI yang menyatakan bahwa masa kerja pengawas tingkat desa dan kelurahan hanya berlaku hingga Desember 2024.

"Gaji terakhir mereka adalah untuk bulan Desember 2024. Total masa kerja mereka hanya empat bulan, dan seluruhnya sudah kami bayarkan," jelas Hamdani. Dengan demikian, menurut Panwaslih Aceh Utara, tidak ada dasar hukum untuk membayarkan honorarium untuk bulan Januari 2025.

Berikut Poin-Poin Tuntutan Pengawas Desa:

  • Pembayaran honorarium bulan Januari 2025 sesuai SK yang diterbitkan.
  • Kejelasan dasar hukum penundaan pembayaran honorarium.
  • Keadilan bagi pengawas desa yang telah bekerja selama masa Pilkada.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antara Bawaslu RI dan Panwaslih daerah terkait masa kerja dan pembayaran honorarium pengawas Pilkada. Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan bijak dan adil bagi semua pihak.