Komparasi Bonus Hari Raya: Gojek dan Grab Berikan Apresiasi Finansial untuk Mitra Pengemudi

Gojek dan Grab Berlomba Berikan Apresiasi Lebaran untuk Mitra Pengemudi

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, dua raksasa ride-hailing di Indonesia, Gojek dan Grab, menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi melalui program Bonus Hari Raya (BHR). Inisiatif ini disambut baik oleh para pengemudi sebagai bentuk dukungan finansial dan pengakuan atas kontribusi mereka.

Gojek: BHR Berjenjang Berdasarkan Kinerja

Gojek telah memulai pencairan BHR sejak 22 Maret lalu, dengan skema yang membagi mitra pengemudi ke dalam lima kategori berdasarkan tingkat kontribusi, produktivitas, dan kinerja finansial. Kategori tersebut meliputi:

  • Mitra Juara Utama
  • Mitra Juara
  • Mitra Unggulan
  • Mitra Andalan
  • Mitra Harapan

Menurut Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, besaran BHR untuk kategori Mitra Juara Utama dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih mereka. Nilai maksimal BHR yang diterima oleh mitra pengemudi roda dua mencapai Rp 900 ribu, sedangkan untuk mitra pengemudi roda empat (taksol) mencapai Rp 1,6 juta. Meskipun nominal terendah tidak diungkapkan secara spesifik, skema berjenjang ini memberikan insentif bagi pengemudi untuk meningkatkan kinerja mereka.

Grab: BHR Merata dengan Batasan Minimal

Tidak lama berselang, Grab juga mengumumkan pencairan BHR untuk mitra pengemudi yang memenuhi syarat. Meskipun angka maksimumnya serupa dengan Gojek, Grab menetapkan nominal minimum sebesar Rp 50 ribu. Mitra pengemudi roda dua menerima BHR antara Rp 50 ribu hingga Rp 850 ribu, sementara pengemudi roda empat menerima antara Rp 50 ribu hingga Rp 1,6 juta. Grab menyalurkan BHR melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun pengemudi.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa BHR adalah langkah ekstra yang diambil perusahaan untuk memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi. Grab mengklaim selalu berjuang di garis terdepan untuk mitra pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak.

Regulasi Pemerintah Mendorong Pemberian BHR

Skema BHR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Aturan ini mewajibkan perusahaan memberikan BHR kepada mitra pengemudi sebesar 20% dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir, dengan batas waktu maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Inisiatif pemberian BHR oleh Gojek dan Grab ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mitra pengemudi, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, hal ini juga mencerminkan komitmen kedua perusahaan dalam mendukung ekosistem ride-hailing yang berkelanjutan dan inklusif.