Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila, Mahasiswi Terlibat Perekrutan Korban
Mantan Kapolres Ngada Terjerat Kasus Asusila, Mahasiswi Diduga Terlibat
Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka terkait perekaman dan penyebaran video asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Ironisnya, penyidikan juga mengungkap keterlibatan seorang mahasiswi berinisial Fani alias F, yang diduga berperan sebagai perekrut korban.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri menerima laporan dari Polisi Australia mengenai adanya video asusila yang diunggah ke situs porno. Video tersebut kemudian diidentifikasi sebagai rekaman aksi AKBP Fajar terhadap seorang anak berinisial I.
"Kami menerima delapan potongan video asusila dari Divhubinter Mabes Polri," ujar Kombes Patar kepada wartawan di Kupang, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Fajar diduga merekam dan menyebarkan video tersebut menggunakan ponsel pribadinya. Selain video, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk:
- Pakaian korban
- Compact Disc (CD) berisi rekaman video
- Rekaman CCTV dari hotel tempat kejadian
- Ponsel milik tersangka yang digunakan untuk memesan kamar hotel.
Mahasiswi Diduga Perekrut Korban
Selain AKBP Fajar, Polda NTT juga menetapkan seorang mahasiswi berinisial Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus ini. Fani diduga berperan sebagai perekrut anak-anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.
"Kami telah menetapkan F sebagai tersangka dan telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan," kata Kombes Patar.
Fani diketahui sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang. Ia dijerat dengan pasal yang sama dengan AKBP Fajar, yaitu Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, serta Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Pendalaman Motif dan Proses Hukum
Penyidik Polda NTT saat ini tengah mendalami motif AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan tersebut. Pemeriksaan psikologis terhadap tersangka juga akan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh latar belakang perbuatannya.
"Kami melibatkan ahli psikologi dari Biro SDM untuk memeriksa AKBP Fajar dan menggali motifnya. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam pekan ini," jelas Kombes Patar.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Polda NTT. AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Korban berusia antara 6 hingga 20 tahun.
Keterlibatan seorang oknum anggota Polri dan seorang mahasiswi dalam kasus ini menjadi perhatian serius. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi para korban.