Jawa Tengah Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Penghapusan Denda dan Tunggakan hingga Juni 2025
Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak dengan menghapus tunggakan pokok pajak serta denda keterlambatan pembayaran.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama beberapa tahun ke belakang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan relaksasi pajak ini. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan dapat mengumpulkan piutang PKB hingga Rp2,8 triliun melalui program ini.
Syarat dan Cara Mengikuti Program Pemutihan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Datang langsung ke Kantor Samsat terdekat: Wajib pajak diharapkan untuk mengunjungi Kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah.
- Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Berjalan (2025): Syarat utama untuk mendapatkan pemutihan adalah dengan membayar PKB untuk tahun 2025.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seluruh tunggakan pajak dan denda yang belum dibayarkan pada tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis dihapuskan. Gubernur Luthfi menekankan bahwa kesempatan ini bersifat terbatas dan mendesak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.
"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," ujar Luthfi.
Penghapusan Denda SWDKLLJ
Selain pemutihan PKB, kabar baik lainnya adalah penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menyatakan bahwa Jasa Raharja turut mendukung program Pemprov Jateng dengan menghapuskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Manfaat Ganda
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat akan merasa lebih ringan dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah tetap akan memperoleh pendapatan dari sektor pajak kendaraan, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga kontribusi terhadap pembangunan daerah juga semakin optimal.