Pemprov Jateng Hapus Denda PKB: Kesempatan Emas Wajib Pajak Hingga Juni 2025
Pemprov Jateng Hapus Denda PKB: Kesempatan Emas Wajib Pajak Hingga Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan angin segar bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka hanya dengan membayar PKB tahun berjalan, yaitu tahun 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengumumkan bahwa program penghapusan denda PKB ini akan berlaku mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Alasan Penghapusan Denda dan Tunggakan
Menurut Gubernur Luthfi, total tunggakan PKB di Jawa Tengah mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 2,8 triliun. Jumlah ini menjadi piutang daerah yang perlu segera diselesaikan. Melalui rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk bupati/wali kota, Direktorat Lalu Lintas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja, diputuskan untuk mengambil langkah strategis berupa penghapusan pokok pajak dan dendanya.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pergub ini memberikan landasan yang kuat bagi Pemprov Jateng untuk melakukan penghapusan denda dan tunggakan PKB demi kepentingan masyarakat dan daerah.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat memanfaatkan program penghapusan denda PKB ini, masyarakat perlu memenuhi satu syarat utama, yaitu melunasi pajak kendaraan bermotor tahun berjalan (2025). Dengan kata lain, wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun 2025 tanpa perlu khawatir dengan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Periode Program: 8 April - 30 Juni 2025
- Syarat: Melunasi PKB tahun 2025
- Benefit: Penghapusan denda dan tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya
- Lokasi Pembayaran: Kantor Samsat di seluruh Jawa Tengah
Gubernur Luthfi mengimbau seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia menekankan bahwa program ini hanya berlaku dalam waktu terbatas, sehingga masyarakat diharapkan segera mengambil tindakan untuk melunasi PKB mereka.
"Kesempatan ini yang kita berikan. Makanya, kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB)," ujar Luthfi.
Dengan adanya program penghapusan denda PKB ini, diharapkan masyarakat dapat lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan penerimaan daerah, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.
Himbauan dan Langkah Selanjutnya
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP. Petugas Samsat akan membantu proses pembayaran PKB tahun 2025 dan menghapuskan denda serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya program ini, Pemprov Jateng berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera manfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum batas waktu berakhir.