Pria Bandung Barat Ditangkap Usai Ancam Tiga Orang dengan Pistol Ilegal
Pria Bandung Barat Ditangkap Karena Ancaman dengan Senjata Api Ilegal
Insiden penggunaan senjata api ilegal yang dilakukan oleh Hartono Soekwanto (53) di Kabupaten Bandung Barat telah berujung pada penangkapannya oleh pihak kepolisian. Hartono, yang mengaku menyimpan pistol tersebut selama enam tahun, kini berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Peristiwa ini bermula dari pertemuan tak terduga antara Hartono dan mantan kekasihnya yang tengah berada di dalam sebuah mobil bersama dua orang lainnya, IZ (23) dan RKF (26). Kejadian tersebut, yang terjadi pada Selasa (4/3/2025), mengungkap motif di balik kepemilikan senjata api dan tindakan terburu-buru Hartono.
Menurut keterangan Hartono kepada pihak berwajib di Mapolres Cimahi, kepemilikan senjata api tersebut dilatarbelakangi oleh niat untuk menakut-nakuti mantan kekasihnya serta sebagai tindakan pencegahan atas potensi ancaman yang ia rasakan. "Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," ujar Hartono. Namun, ketakutan dan niat menakut-nakuti tersebut berujung pada tindakan yang melanggar hukum. Ketika melihat mantan kekasihnya, emosi Hartono kembali meluap. Ia menghentikan mobil yang ditumpangi mantan kekasihnya dan kedua rekannya, lalu menggedor-gedor pintu mobil dengan penuh amarah.
Penolakan mantan kekasihnya untuk berbicara dengannya semakin memicu emosi Hartono. Dalam keadaan kalut, ia mengeluarkan pistol yang selama ini ia simpan dan mengarahkannya kepada tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut. Tindakan ini tentu saja membuat ketiganya ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan Hartono beserta senjata api yang digunakannya. Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti Hartono cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara.
Dalam pernyataan resminya, Hartono mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan yang mendalam. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang telah menimbulkan keresahan. "Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," ucapnya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran hukum dan bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak menyimpan senjata api ilegal dan selalu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap Hartono akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Hartono Soekwanto (53) ditangkap karena mengancam tiga orang dengan pistol.
- Senjata api tersebut disimpan selama enam tahun dengan alasan untuk menakut-nakuti dan jaga-jaga.
- Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
- Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Hartono telah meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.