Kapuspen TNI Tegaskan Revisi UU TNI Tidak Perluas Dominasi Militer di Ranah Sipil
Kapuspen TNI: Revisi UU TNI Pertegas Batasan Penempatan Personel Aktif di Jabatan Sipil
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, berusaha meredakan kekhawatiran publik terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru-baru ini disahkan. Dalam diskusi daring yang digelar pada Selasa (25/3/2025), Kristomei menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan yang seharusnya menjadi ranah sipil. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, terutama mengenai potensi penyempitan lapangan kerja bagi warga sipil akibat perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.
"Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil," ujar Kristomei. Ia menambahkan bahwa TNI tidak memiliki ambisi untuk menjadi "badan super body" yang mendominasi seluruh sektor.
Klarifikasi Pasal 47 dan Pembatasan Kementerian/Lembaga
Kristomei menjelaskan bahwa revisi UU TNI justru memperjelas batasan-batasan bagi TNI dalam menduduki jabatan sipil. Ia membantah interpretasi yang menyebut Pasal 47 tentang aturan jabatan sipil untuk TNI aktif di beberapa kementerian/lembaga sebagai bentuk perluasan kekuasaan militer. Menurutnya, UU yang direvisi ini mempertegas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh TNI, dengan garis yang jelas.
"Jadi, kami malah dengan adanya Undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don't-nya jelas, garisnya sudah jelas," tegasnya.
Ia menekankan bahwa prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan. Jika ada prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar daftar tersebut, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini, sesuai dengan perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"14 kementerian atau lembaga yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini. Sisanya, kalau memang ada kementerian atau lembaga lain yang butuh, ya prajuritnya harus pensiun atau mengundurkan diri," jelas Kristomei.
Pengesahan RUU TNI dan Daftar 14 Kementerian/Lembaga
Seperti yang diberitakan sebelumnya, RUU TNI telah disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Perubahan-perubahan dalam RUU TNI mencakup perluasan jabatan sipil untuk militer aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, perpanjangan usia pensiun TNI, dan penyesuaian tugas pokok TNI.
Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI:
- Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelolaan Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Dengan adanya penjelasan dari Kapuspen TNI, diharapkan kekhawatiran publik terkait potensi dominasi militer di ranah sipil dapat mereda. Revisi UU TNI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas mengenai peran dan fungsi TNI dalam berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.