Polemik 'THR' Ojol: Wamenaker Ungkap Kriteria Penerima Bonus Rendah
Polemik seputar pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu oleh adanya laporan sejumlah pengemudi yang hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu, yang dianggap tidak sepadan dan memicu kekecewaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, memberikan penjelasan terkait fenomena ini. Menurutnya, besaran BHR yang diterima oleh pengemudi ojol sangat bergantung pada kategorisasi yang diterapkan oleh masing-masing aplikator penyedia layanan transportasi daring. Noel menjelaskan bahwa pengemudi yang menerima BHR relatif kecil kemungkinan besar masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau menjadikan pekerjaan sebagai pengemudi ojol hanya sebagai sambilan.
"Kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ujar Noel di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Noel menambahkan bahwa pihak aplikator pada awalnya bahkan tidak memberikan BHR kepada kategori pengemudi tersebut. Namun, atas dasar pertimbangan moral, aplikator akhirnya memberikan BHR meskipun dengan nominal yang lebih kecil. Wamenaker berharap para pengemudi ojol dapat memahami kondisi ini.
Kemnaker telah meminta keterangan langsung dari pihak aplikator terkait permasalahan BHR Rp 50 ribu ini. Aplikator menjelaskan bahwa pengemudi yang menerima BHR dengan nominal tersebut umumnya berada dalam kategori paling bawah, dengan aktivitas narik penumpang yang relatif rendah dan masa kerja sebagai pengemudi ojol yang baru beberapa bulan. Kendati demikian, Kemnaker berjanji akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik.
Noel juga menyoroti adanya fakta bahwa sebagian pengemudi ojol menerima BHR dengan nominal yang jauh lebih besar, bahkan mencapai Rp 1 juta lebih. Ia menekankan bahwa pemberian BHR kepada pengemudi ojol pada dasarnya masih bersifat imbauan, meskipun beberapa aplikator telah memberikan BHR dengan nominal yang cukup signifikan.
"Dan itu Maxim minimal Rp 500 ribu. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp 1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak. Bahkan inDrive itu semua rata Rp 450 ribu atau apa, pokoknya nggak ada yang Rp 50 ribu lah," ujar Noel.
Mengenai laporan adanya pengemudi ojol yang hanya menerima BHR Rp 50 ribu meskipun memiliki pendapatan tahunan yang mencapai puluhan juta, Noel menyatakan akan melakukan investigasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa perlakuan tersebut sangat tidak manusiawi jika benar terjadi.
"Makanya kalau itu terjadi kan menurut saya itu tidak manusiawi sekali. Kalau itu benar ya, misalnya ada yang kerja 5 tahun, lantas pendapatan mereka setahun itu berapa puluh juta, nanti dikasih Rp50.000 ya menurut saya itu sangat tidak manusiawi lah," tutupnya.
Berikut poin-poin penting yang terungkap:
- Kategorisasi Aplikator: Besaran BHR ditentukan oleh kategori yang ditetapkan aplikator.
- Pekerja Paruh Waktu: Pengemudi paruh waktu cenderung menerima BHR lebih rendah.
- Imbauan BHR: Pemberian BHR masih bersifat imbauan, belum wajib.
- Investigasi Kemnaker: Kemnaker akan menyelidiki kasus BHR rendah dengan pendapatan tinggi.