Polri Usut Tuntas Sindikat BTS Ilegal, Kerugian Korban Capai Hampir Setengah Miliar Rupiah

Polri Dalami Kasus BTS Ilegal, Kerugian Nasabah Bank Mencapai Rp473 Juta

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengungkap jaringan di balik penggunaan fake base transceiver station (BTS) yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, kerugian yang diderita para korban akibat penipuan melalui SMS phishing yang memanfaatkan BTS ilegal ini mencapai angka yang fantastis, yakni hampir setengah miliar rupiah.

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menerima enam laporan polisi terkait kasus BTS ilegal ini. Dua laporan di antaranya diajukan di Mabes Polri, sementara empat laporan lainnya diterima oleh Polda Metro Jaya. Jumlah ini menunjukkan bahwa dampak kejahatan siber ini cukup signifikan dan menjangkau wilayah yang luas.

"Dari enam laporan polisi yang kami terima, dengan menggunakan modus operandi perbankan palsu (fake banking), sementara teridentifikasi tiga bank yang menjadi target dan 12 orang telah menjadi korban penipuan. Total kerugian yang tercatat dari enam laporan tersebut mencapai Rp473.367.388," jelas Brigjen Pol. Himawan.

Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kominfo dan BSSN, untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Peran Warga Negara Asing dalam Sindikat BTS Ilegal

Salah satu temuan penting dalam investigasi ini adalah adanya keterlibatan warga negara asing. Diduga, satu orang berperan sebagai pihak yang membawa dua tersangka warga negara China ke Indonesia. Polisi masih menyelidiki apakah kedua warga negara China tersebut merupakan bagian dari sindikat internasional yang lebih besar.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah mereka hanya berdua atau ada keterlibatan pihak lain. Jika melihat peran mereka hanya sebagai pengemudi, maka kemungkinan besar ada lebih banyak orang yang terlibat," kata Brigjen Pol. Himawan.

Fokus Penyelidikan di Kawasan Bisnis Jakarta

Terkait dengan wilayah operasional BTS ilegal ini, Brigjen Pol. Himawan menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan BSSN dan Kominfo untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target. Namun, berdasarkan temuan awal, aktivitas BTS ilegal ini terpusat di wilayah Jakarta, khususnya di kawasan Central Business District (CBD) atau SCBD.

"Dari hasil analisis sementara, wilayah Jakarta, khususnya SCBD, menjadi target utama karena merupakan pusat bisnis yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Sasaran utama mereka adalah nasabah perbankan," ujarnya.

Kasus BTS ilegal ini bermula dari laporan seorang nasabah bank yang menerima SMS phishing. SMS tersebut dikirimkan kepada 259 nasabah lainnya, dan delapan di antaranya terpedaya untuk melakukan transaksi melalui tautan palsu yang disebarkan oleh pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial XY di kawasan SCBD pada tanggal 18 Maret 2025. Dua hari kemudian, polisi kembali menangkap tersangka lain dengan inisial YXC saat sedang mengemudi di kawasan yang sama. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menghentikan praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Polri berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan siber, termasuk penggunaan BTS ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan nasabah perbankan. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.