Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Jalur Puncak Diberlakukan Mulai Besok, Antisipasi Kemacetan Lebaran

Pembatasan Operasional Truk di Jalur Puncak untuk Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Cianjur, Jawa Barat – Mulai besok, tepatnya 26 Maret hingga 8 April 2025, kendaraan berat seperti truk sumbu tiga dan kendaraan bertonase besar lainnya akan dilarang melintasi jalur Puncak, Kabupaten Cianjur. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi potensi kemacetan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Keputusan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Pembatasan ini akan berlangsung selama 14 hari, mencakup periode krusial saat volume kendaraan meningkat signifikan.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur, AKP Hardian Ardianto, pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan yang disebabkan oleh kendaraan berat dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

  • Truk sumbu tiga ke atas
  • Truk gandeng atau tempel
  • Angkutan hasil tambang

Pengecualian Pembatasan

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan, di antaranya:

  • Kendaraan sumbu tiga yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat atau barang pangan lainnya
  • Kendaraan pengangkut BBM atau BBG
  • Truk yang membawa alat evakuasi bencana
  • Kendaraan pengangkut hewan ternak

Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus

Untuk mengantisipasi dampak dari aturan pembatasan ini, petugas gabungan akan melakukan rekayasa lalu lintas. Kendaraan dari arah Bandung yang menuju Bogor, Jakarta, dan sekitarnya akan dialihkan ke jalur alternatif. Jalur alternatif yang disiapkan antara lain:

  • Jalur Transyogi atau Jonggol: Kendaraan mulai diarahkan dari pertigaan Sukaluyu, masuk ke Cikalongkulon, hingga menuju Bogor.
  • Lintas Sukabumi: Kendaraan diarahkan melalui jalan lingkar timur menuju ruas Jalan Raya Sukabumi hingga pintu Tol Parungkuda.

Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Tedy Artiawan, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk meningkatkan infrastruktur jalan di jalur Jonggol. Peningkatan ini meliputi penambahan sarana penerangan jalan, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya, dan pemasangan rambu-rambu jalan yang memadai.

Pemantauan Arus Mudik dengan CCTV

Dishub Cianjur juga telah memasang 60 kamera pemantau (CCTV) di sepanjang jalur mudik dan ruas jalan arteri lainnya. CCTV ini terkoneksi ke pusat kendali di CCROOM ATCS Dishub Cianjur untuk memantau secara real-time kondisi arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. Dengan pemantauan ini, diharapkan petugas dapat dengan cepat merespon dan mengatasi potensi permasalahan yang timbul di lapangan.

Diharapkan dengan adanya pembatasan operasional truk dan rekayasa lalu lintas ini, arus mudik dan balik Lebaran 2025 di jalur Puncak dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Pemerintah daerah dan kepolisian mengimbau para pengemudi untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.