Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: Prosedur TNI Berliku Sebelum Tetapkan Tersangka
Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: Prosedur TNI Berliku Sebelum Tetapkan Tersangka
Kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Meski Kopda Basarsyah alias Kopda B telah mengakui perbuatannya, penetapan status tersangka terhadapnya dan Peltu Lubis alias Peltu L membutuhkan waktu yang cukup panjang, sekitar satu minggu. Wakil Sementara (Ws.) Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eka Wijaya Permana, menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh serangkaian prosedur yang harus dipenuhi oleh internal TNI.
Mayjen Eka Wijaya Permana menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap kedua oknum TNI tersebut. Ia memulai penjelasannya dengan merunut waktu kejadian, yaitu tanggal 17 Maret 2025, yang kemudian disusul dengan penyerahan diri kedua oknum tersebut pada tanggal 18 dan 19 Maret 2025.
Rangkaian Prosedur Penyelidikan
Berikut adalah tahapan-tahapan yang dilalui dalam proses penetapan tersangka:
- Penyerahan Diri: Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025.
- Surat Penitipan: Komandan Kodim (Dandim) 0427 Way Kanan mengeluarkan surat penitipan kepada Denpom II/3 Bandar Lampung. Surat ini dikeluarkan karena Dandim bertindak sebagai anhum atau atasan pemberi hukuman.
- Penyelidikan Denpom: Denpom memulai penyelidikan pada tanggal 19 Maret 2025, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti. Upaya ini membuahkan hasil dengan pengakuan dari pelaku dan penemuan lokasi pembuangan senjata.
- Koordinasi dengan Polda Lampung: Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan resmi terkait kasus penembakan dan dugaan aktivitas perjudian pada tanggal 22 Maret 2025.
- Penahanan Sementara: Dandim 0427 Way Kanan selaku anhum mengeluarkan surat penahanan sementara terhadap Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis pada tanggal 22 Maret 2025 untuk keperluan penyidikan.
- Penetapan Tersangka: Pada tanggal 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan dan secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
- Sinkronisasi Data: Puspom AD bersama Karo Provos Mabes Polri datang ke Polda Lampung pada 24 Maret 2025 untuk melakukan sinkronisasi data. Hal ini dilakukan karena kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dari kepolisian dan masyarakat sipil.
Mayjen Eka Wijaya Permana menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polda Lampung, dalam proses penyidikan. Keterlibatan saksi dari kepolisian dan masyarakat sipil menjadi krusial dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait kasus ini. Ia juga menyoroti bahwa serangkaian prosedur ini harus dilalui untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun memakan waktu yang relatif lama. Penjelasan ini diberikan di Mapolda Lampung pada hari Selasa, 25 Maret 2025.