Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang, Kemenhub Imbau Masyarakat Waspada Informasi Tidak Valid
Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Terbang, Kemenhub Imbau Masyarakat Waspada Informasi Tidak Valid
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan bahwa maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines belum memiliki izin untuk beroperasi di wilayah udara Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya pemberitaan mengenai maskapai tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa hingga 23 Maret 2025, Ditjen Hubud belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines. Hal ini mencakup perizinan terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan.
"Sampai saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," tegas Lukman.
Prosedur Perizinan yang Ketat
Lukman menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Proses ini meliputi pengajuan dokumen administratif, pemenuhan kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional.
Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Kedua sertifikat ini menjadi syarat mutlak bagi maskapai untuk dapat beroperasi secara komersial di Indonesia.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," imbuh Lukman.
Komitmen Kemenhub terhadap Keselamatan Penerbangan
Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Ditjen Hubud akan memberikan informasi terbaru secara berkala terkait perkembangan Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya melalui kanal komunikasi resmi.
Profil Indonesia Airlines
Berdasarkan informasi yang beredar, Indonesia Airlines didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Maskapai ini berencana untuk fokus pada penerbangan internasional dengan menggunakan armada pesawat Airbus A321neo/A321LR dan Airbus A350-900/Boeing 787-9.
Indonesia Airlines juga mengklaim telah merekrut tim profesional berpengalaman dari berbagai maskapai besar dunia untuk mengisi posisi kunci seperti Direktur Operasional, Direktur Komersial, Direktur Produk dan Layanan, serta manajemen awak kabin.
Daftar Persyaratan Izin Operasi Penerbangan
Berikut adalah beberapa persyaratan perizinan yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan untuk mendapatkan izin operasi di Indonesia:
- Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal: Sertifikat ini membuktikan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang ditetapkan oleh Kemenhub.
- Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC): Sertifikat ini menunjukkan bahwa maskapai memiliki kemampuan dan sistem manajemen yang memadai untuk mengoperasikan pesawat secara aman dan efisien.
- Dokumen Administratif: Maskapai harus mengajukan berbagai dokumen administratif, termasuk akta pendirian perusahaan, susunan direksi dan komisaris, rencana bisnis, dan laporan keuangan.
- Kelengkapan Teknis: Maskapai harus memiliki armada pesawat yang memenuhi standar keselamatan dan kelaikan udara, serta fasilitas perawatan dan perbaikan yang memadai.
- Aspek Operasional: Maskapai harus memiliki sistem operasional yang terencana dan terdokumentasi dengan baik, termasuk prosedur penerbangan, pelatihan personel, dan penanganan darurat.
Penting untuk dicatat: Tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan di atas, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.