Vonis Penembakan Bos Rental: Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup, Satu Lainnya Empat Tahun Penjara

Vonis Penembakan Bos Rental: Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup, Satu Lainnya Empat Tahun Penjara

Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 25 Maret 2025, diwarnai suasana haru dan tegang.

Dua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil milik korban. Selain hukuman penjara, keduanya juga diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan juga diberhentikan dari dinas militer. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Selama pembacaan vonis, ketiga terdakwa menunjukkan sikap tenang namun sesekali menundukkan kepala.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer. Keluarga korban, terutama anak Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam, terlihat menangis terisak saat mendengar vonis tersebut.

Detail Kasus dan Pasal yang Dilanggar

Kasus ini bermula dari penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, yang kemudian menyeret tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah rincian vonis:

  • Bambang Apri Atmojo: Penjara seumur hidup, diberhentikan dari dinas militer.
  • Akbar Adli: Penjara seumur hidup, diberhentikan dari dinas militer.
  • Rafsin Hermawan: Penjara 4 tahun, diberhentikan dari dinas militer.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum, tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota TNI untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.