TNI Dorong Kemandirian Teknologi Pertahanan: Satelit Navigasi Nasional Jadi Prioritas

TNI Berambisi Wujudkan Satelit Navigasi Mandiri Demi Keamanan Siber Nasional

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus mendorong kemandirian teknologi pertahanan, dengan kepemilikan satelit navigasi nasional menjadi salah satu prioritas utama. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyampaikan aspirasi ini seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang (UU) TNI yang memperluas peran TNI dalam menghadapi ancaman siber.

Dalam diskusi daring yang digelar pada Selasa (25/3/2025), Brigjen Kristomei mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia masih bergantung pada satelit navigasi asing. Ketergantungan ini dinilai rentan terhadap potensi ancaman dan kerugian strategis. Oleh karena itu, TNI sangat berharap Indonesia dapat segera memiliki satelit navigasi sendiri.

"Kami ingin punya satelit sendiri. Ingin sekali itu. Kalau bisa secara mandiri kita punya, lebih bagus. Tidak tergantung pada negara lain," tegas Kristomei.

Urgensi Kemandirian Teknologi Pertahanan

Brigjen Kristomei menekankan bahwa kemandirian di bidang pertahanan dan teknologi merupakan hal yang mutlak. Kepemilikan satelit navigasi, alat utama sistem persenjataan (alutsista) modern, dan sistem pertahanan canggih lainnya akan memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara.

Meski demikian, Kristomei menyadari bahwa mewujudkan kemandirian teknologi pertahanan membutuhkan proses bertahap dan berkelanjutan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

"Pelan-pelan bertahap berlanjut, itu pasti menuju ke arah sana," ujarnya.

Selain kelengkapan alutsista, Kristomei juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme prajurit melalui latihan yang intensif (well trained) dan peningkatan kesejahteraan (well paid).

Tanggung Jawab Bersama dalam Memperkuat Pertahanan

Pengembangan satelit navigasi dan alutsista dalam negeri, menurut Kristomei, bukan hanya menjadi tanggung jawab TNI semata. Kebijakan pemerintah, terutama dalam alokasi anggaran pertahanan, memegang peranan krusial.

"Tapi kan semua itu tidak hanya pada TNI saja, itu pada kewenangan tataran pemerintah. Bagaimana budgeting, penganggaran pertahanan itu berapa, sehingga bisa dialokasikan buat senjata, buat satelit, dan sebagainya," jelasnya.

Peran Baru TNI dalam Menghadapi Ancaman Siber

Revisi UU TNI memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI untuk terlibat aktif dalam menanggulangi ancaman siber. Pasal 7 Ayat (15) UU TNI yang baru secara eksplisit menyebutkan tugas TNI dalam membantu upaya penanggulangan ancaman siber. Selain itu, Pasal 7 Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan peran baru ini, TNI diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan siber nasional, melindungi infrastruktur penting negara, dan mencegah terjadinya serangan siber yang dapat merugikan kepentingan nasional.

Berikut poin penting yang disampaikan Kapuspen TNI terkait kemandirian teknologi pertahanan dan peran TNI dalam keamanan siber:

  • Indonesia masih bergantung pada satelit navigasi asing.
  • TNI sangat berharap Indonesia dapat segera memiliki satelit navigasi sendiri.
  • Kemandirian di bidang pertahanan dan teknologi merupakan hal yang mutlak.
  • Pengembangan satelit navigasi dan alutsista dalam negeri membutuhkan proses bertahap dan berkelanjutan.
  • Revisi UU TNI memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI untuk terlibat aktif dalam menanggulangi ancaman siber.
  • TNI diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan siber nasional.