Sindikat BTS Ilegal Dibongkar: Dua WN China Terlibat Penipuan SMS Massal

Satgas Gabungan Ungkap Jaringan BTS Ilegal yang Dikendalikan WNA

Tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, dan operator seluler berhasil membongkar jaringan base transceiver station (BTS) ilegal yang dioperasikan oleh dua warga negara (WN) China. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang mengatasnamakan salah satu bank swasta.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Fake BTS dibentuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Satgas ini melakukan analisis mendalam terhadap data aduan, menggunakan perangkat G-net Track untuk memonitor spektrum frekuensi radio, serta menganalisis handover failure jaringan dari operator seluler.

"Kami menerima banyak laporan terkait SMS spam dan penipuan. Setelah dianalisis, kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penggunaan BTS ilegal," ujar Wayan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Kronologi Penangkapan

Investigasi intensif yang dilakukan sejak 13 hingga 21 Maret 2025 mengungkap bahwa BTS ilegal ini digunakan untuk menyebarkan SMS palsu, menggunakan frekuensi secara ilegal, dan menggunakan perangkat frekuensi yang tidak bersertifikasi.

"Mereka merakit perangkat BTS sendiri di Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Wayan.

Titik terang muncul ketika salah satu petugas lapangan menerima SMS blast yang dipancarkan oleh BTS ilegal tersebut. Alarm pada alat monitoring spektrum frekuensi milik Kominfo pun berbunyi, memungkinkan petugas untuk melacak keberadaan pelaku.

Penangkapan dilakukan secara terpisah pada 18 dan 20 Maret 2025. Dua WN China dengan inisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil yang berisi perangkat BTS ilegal.

Modus Operandi dan Dampak

"Di dalam mobil, kami menemukan perangkat rakitan BTS ilegal yang beroperasi pada seluruh frekuensi seluler, yaitu 1800 MHz, 900 MHz, dan 2100 MHz," ungkap Wayan.

Para pelaku secara ilegal memancarkan sinyal pada frekuensi yang seharusnya digunakan oleh operator seluler resmi. Hal ini menyebabkan latensi dan penurunan kualitas jaringan BTS asli di sekitar lokasi BTS ilegal tersebut.

"Tindakan ilegal ini sangat merugikan masyarakat dan operator seluler. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi untuk melakukan penipuan dan merusak infrastruktur telekomunikasi," pungkas Wayan.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Perangkat BTS ilegal rakitan
  • Modem
  • Antena
  • Perangkat komputer
  • Kartu SIM
  • Kendaraan yang digunakan untuk operasional

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menindaklanjuti izin tinggal kedua WN China tersebut.