Titik Terang Bagi Eks Karyawan Hotel Grand Legi: Pesangon Rp 1 Miliar Akhiri Sengketa PHK
Sengketa Berakhir: Eks Karyawan Hotel Grand Legi Mataram Terima Pesangon Rp 1 Miliar
MATARAM, NTB - Setelah melalui serangkaian proses mediasi yang panjang dan melelahkan, sebanyak 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya dapat bernapas lega. Perjuangan mereka untuk mendapatkan hak-haknya pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berbuah manis dengan disepakatinya pembayaran pesangon sebesar Rp 1 miliar oleh pihak hotel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Rudi Suryawan, mengonfirmasi kabar baik ini pada Senin (24/3/2025). Beliau menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak Hotel Grand Legi dan perwakilan mantan karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi yang layak. "Alhamdulillah pagi ini para pihak (Grand Legi dan pekerja) sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika puluhan karyawan hotel berbintang tersebut diberhentikan dari pekerjaan mereka. Para mantan karyawan kemudian bersatu untuk menuntut hak pesangon dan hak-hak pekerja lainnya yang totalnya mencapai Rp 1,9 miliar, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja karyawan.
Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan dan negosiasi yang mengedepankan asas kekeluargaan, angka tuntutan tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 1 miliar. Jumlah ini dianggap sebagai solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.
"Sesuai kesepakatan mereka, (nilainya) sebesar Rp 1 miliar dan akan dibagi berdasarkan jabatan dan masa kerja," terang Rudi Suryawan. Pembagian pesangon ini tidak dilakukan secara merata, melainkan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jabatan terakhir dan lamanya masa kerja masing-masing karyawan.
Rincian Pembagian Pesangon
Rudi Suryawan menjelaskan lebih lanjut bahwa nilai pesangon yang diterima oleh masing-masing karyawan akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan masa kerja mereka di Hotel Grand Legi Mataram. Komponen pesangon meliputi:
- Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan
- Gaji yang tertunggak
- Kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sebelum mencapai kesepakatan ini, para mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kejelasan nasib mereka setelah terkena PHK sepihak. Mereka menuntut pembayaran uang pesangon, tunggakan gaji, dan tunggakan service charge yang belum dibayarkan oleh pihak hotel.
Para mantan karyawan yang terkena PHK berasal dari berbagai divisi di hotel, termasuk:
- Housekeeping Department
- Front Office
- Engineering
- Security
- Food and Beverage (FnB)
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan para mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram dapat segera menata kembali kehidupan mereka dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di masa depan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk senantiasa memperhatikan hak-hak pekerja dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang musyawarah dan mufakat.