Kopda Basar Terancam Hukuman Berlapis: Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kopda Basar Terancam Hukuman Berlapis: Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kasus penembakan tiga anggota Polri di Lampung oleh Kopda Basar memasuki babak baru. Selain dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Kopda Basar juga harus menghadapi konsekuensi hukum atas kepemilikan senjata api ilegal, yang melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), mengungkapkan bahwa penyidikan mendalam telah mengungkap adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh Kopda Basar. Penemuan senjata api pabrikan yang tidak terdaftar sebagai inventaris organik TNI menjadi dasar pengenaan pasal tambahan tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu.

"Dalam penyelidikan ini, untuk Kopda B disangkakan pasal 340 Jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, karena Kopda B memiliki senjata api pabrikan yang bukan organik, maka akan kita kenakan Undang-Undang Darurat RI juga tentang senjata api," ujar Mayjen Eka kepada awak media, Selasa (25/3/2025).

Danpuspomad menegaskan komitmen TNI AD untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Beliau meyakinkan publik bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan Kopda Basar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Percayalah, kami akan profesional dan bekerja dengan baik. Kami akan menjalankan prosedur tetap yang berlaku. Komitmen Bapak Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) adalah membuka kasus ini seterang-terangnya, transparan, dan memproses hukum dengan baik apabila ada anggota TNI AD yang bersalah," tegasnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Puspomad telah menerjunkan tim khusus beranggotakan 10 orang dari Jakarta untuk memperkuat Detasemen Polisi Militer (Denpom) setempat. Tim ini akan berkoordinasi erat dengan Polda Lampung untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.

"Kami akan berupaya mempercepat penyelesaian persoalan ini. Tim kami dari Jakarta, yang beranggotakan 10 orang, akan memperkuat Denpom dan bekerjasama dengan Polda Lampung. Yang jelas, komitmen Bapak Kasad adalah kolaborasi antara TNI dan Polri harus dilakukan. Kedua institusi ini harus bersinergi dan melakukan yang terbaik untuk bangsa," pungkas Mayjen Eka.

Kasus ini menjadi bukti komitmen TNI AD dalam menegakkan hukum dan disiplin di internal organisasi. Tindakan tegas terhadap Kopda Basar diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit TNI agar selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.