Guru PJOK di Sikka Ditahan, Diduga Cabuli Delapan Siswa

Guru PJOK di Sikka Ditahan Atas Tuduhan Pencabulan Terhadap Delapan Siswa

Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial KAR (42) saat ini telah ditahan pihak kepolisian. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap delapan siswanya. Pengakuan penyesalan dilontarkan KAR saat ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka pada Rabu (5/3/2025). "Saya sangat menyesal," ujarnya singkat kepada awak media sebelum digiring ke sel tahanan.

Perbuatan tercela ini terungkap setelah salah seorang guru, MKY (45), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sikka. Laporan tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pencabulan yang melibatkan guru tersebut terhadap murid-muridnya. Menurut keterangan kepolisian, para korban selama ini enggan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan KAR karena adanya rasa takut. Mereka khawatir akan mendapatkan ancaman berupa pengurangan nilai mata pelajaran PJOK yang diajarkan oleh pelaku.

Ipda Yermi Soludale, Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, menjelaskan bahwa para korban baru berani saling bercerita setelah kejadian tersebut sampai ke telinga kepala sekolah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib sehingga proses hukum dapat segera berjalan. Selama proses pembelajaran, KAR diduga melakukan tindakan pencabulan tanpa sepengetahuan pihak sekolah maupun orangtua murid.

Kepolisian membantah adanya informasi bahwa guru tersebut mengancam akan mengurangi nilai para korban jika laporan kasus ini sampai ke pihak yang berwenang. "Tidak (tidak ada ancaman)," tegas KAR saat ditanya mengenai hal tersebut. Namun demikian, fakta bahwa korban merasa terancam dan tidak berani melapor menunjukkan adanya intimidasi terselubung yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, KAR dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi KAR cukup berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswanya.

Proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian akan memastikan keadilan bagi para korban. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap para pendidik. Sekolah dan orangtua memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Langkah-langkah pencegahan dan edukasi perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


Kronologi Singkat:

  • Guru PJOK, KAR (42), diduga mencabuli delapan siswanya.
  • Salah satu guru melaporkan kejadian ini ke Polres Sikka.
  • Para korban takut melapor karena ancaman pengurangan nilai.
  • Setelah saling bercerita, kasus terungkap dan dilaporkan ke kepala sekolah.
  • KAR ditahan dan dijerat pasal perlindungan anak, terancam hukuman 5-15 tahun penjara.