Gubernur Banten Pertimbangkan Pemutihan Pajak Kendaraan Guna Pulihkan Ekonomi Warga Pasca Pandemi

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan tengah mempertimbangkan penerapan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak secara ekonomi, khususnya pasca pandemi COVID-19.

Andra Soni mengungkapkan kekagumannya terhadap inisiatif serupa yang telah sukses diimplementasikan di Provinsi Jawa Barat. "Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (mantan Gubernur Jawa Barat) sungguh luar biasa," ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025).

Alasan Pertimbangan Pemutihan Pajak

Pandemi COVID-19 (2020-2023) telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Banyak pemilik kendaraan bermotor, khususnya roda dua, terpaksa menunggak pembayaran pajak karena kesulitan keuangan. Ketika hendak membayar pajak tahunan, mereka dihadapkan pada akumulasi tunggakan yang semakin memberatkan.

"Masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua, mereka ini, waktu masa Pandemi COVID (2020-2023) menunggak pajak. Saat akan membayar pajak, di tahun berikutnya, mereka harus melunasi tunggakan. Namun itu terus menumpuk dan mereka malah tak bisa membayar pajak yang berjalan," jelas Andra.

Bukan Sekadar Mengikuti Tren

Andra Soni menegaskan bahwa pertimbangan pemutihan pajak ini bukan semata-mata mengikuti tren atau fear of missing out (fomo) dari kebijakan provinsi lain. Ia berpandangan bahwa kebijakan yang terbukti efektif dan bermanfaat bagi masyarakat patut untuk diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Nah, kita sedang proses kebijakannya. Ini bukan fomo, tapi kebijakan yang baik harus kita tiru," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meringankan beban warganya.

Proses Perumusan Kebijakan dan Pembersihan Data

Saat ini, proses teknis terkait pemutihan tunggakan pajak masih dalam tahap perumusan. Andra Soni belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaannya. Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dikomunikasikan secara transparan kepada publik setelah final.

Selain itu, program ini juga akan dimanfaatkan untuk melakukan pembersihan data (cleansing data) kendaraan bermotor di Banten. Pemerintah daerah menyadari adanya potensi pajak yang belum terealisasi akibat berbagai faktor, seperti kendaraan yang hilang, rusak berat, atau sudah tidak beroperasi lagi.

"Lagi diproses, kita komunikasikan sekaligus ini cleansing data. Selalu punya catatan kita punya potensi pajak sekian ratus miliar rupiah. Tapi kita sasar, itu sulit kita penuhi. Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga," pungkasnya.

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan masyarakat dapat kembali membayar pajak kendaraan secara rutin, sehingga meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Banten.