Mahasiswa Unisbank Tantang UU Pemilu di MK: Wajibkan Caleg Berdomisili di Dapil
Mahasiswa Unisbank Gugat UU Pemilu, Sorot Domisili Caleg
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang mengambil langkah berani dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bernomor 7/PUU-XXIII/2025 ini terdaftar resmi dan telah dijadwalkan untuk sidang perdana pada Rabu, 5 Maret 2025. Inti gugatan tersebut adalah tuntutan agar calon anggota legislatif (caleg) diwajibkan berdomisili di daerah pemilihan (dapil) yang mereka wakili setidaknya selama lima tahun sebelum pencalonan. Langkah ini diambil sebagai respons atas keprihatinan mahasiswa terhadap sistem pencalonan legislatif yang dinilai kurang representatif.
Para penggugat, yang diwakili oleh Ahmad Syarif Hidayatullah dan Arief Nugraha Prasetyo, menjelaskan bahwa gagasan untuk menggugat UU Pemilu ini bermula dari diskusi informal di kalangan mahasiswa. Mereka menyoroti fenomena maraknya caleg yang berasal dari luar dapilnya, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya pemahaman terhadap permasalahan lokal dan kebutuhan masyarakat di dapil tersebut. Menurut mereka, kebijakan yang hanya mensyaratkan caleg bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa batasan domisili di dapil, merupakan celah yang memungkinkan terpilihnya wakil rakyat yang kurang memahami kondisi di daerah yang diwakilinya. Mahasiswa juga mencatat adanya survei yang menunjukkan minimnya kunjungan anggota legislatif ke dapilnya setelah terpilih, dengan beberapa anggota legislatif hanya mengunjungi dapilnya satu atau dua kali dalam setahun. Hal ini semakin memperkuat argumentasi mereka tentang pentingnya revisi UU Pemilu untuk menjamin representasi yang lebih efektif.
Lebih lanjut, Arief Nugraha Prasetyo menekankan keresahan mereka terhadap praktik pencalonan legislatif yang cenderung didominasi oleh penempatan caleg dari pusat ke daerah. “Banyak caleg yang dikirim dari pusat ke daerah-daerah, padahal ada putra daerah yang lebih potensial. Kami khawatir mereka yang tidak tinggal di dapilnya tidak mengenali permasalahan lokal,” tegasnya. Mahasiswa Unisbank menilai, kehadiran caleg yang berdomisili di dapil akan memastikan adanya pemahaman yang mendalam tentang isu-isu lokal, sehingga dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan lebih efektif dan responsif. Mereka berharap, melalui gugatan ini, MK akan mempertimbangkan revisi UU Pemilu agar lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan menjamin kualitas demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Gugatan ini menjadi bukti nyata partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawasi jalannya proses demokrasi dan memperjuangkan representasi yang lebih baik bagi rakyat.
Poin-poin penting gugatan:
- Menuntut revisi UU Pemilu agar mewajibkan caleg berdomisili di dapil minimal lima tahun sebelum pencalonan.
- Mengkritisi sistem pencalonan yang memungkinkan caleg berasal dari luar dapil.
- Menunjukkan keprihatinan terhadap minimnya kunjungan anggota legislatif ke dapil.
- Mengajukan bukti survei terkait kunjungan anggota legislatif ke dapil.
- Menekankan pentingnya representasi yang efektif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.