Tragedi Banjarnegara: Pemuda Tewas Ditusuk Saat Lerai Pertikaian di Kos

Tragedi Banjarnegara: Pemuda Tewas Ditusuk Saat Lerai Pertikaian di Kos

Banjarnegara, Jawa Tengah - Sebuah insiden tragis terjadi di sebuah rumah kos di Perumahan Kalisemi, Kelurahan Parakancanggah, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Senin (24/3/2025) dini hari. Seorang pemuda bernama MS (23), asal Sokaraja, Banyumas, meregang nyawa setelah menjadi korban penusukan saat berusaha melerai perkelahian.

Kejadian bermula dari perselisihan antara MNSJ alias Weki (24), seorang warga asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dengan ZA, warga Parakancanggah. Pemicunya diduga kuat karena tatapan mata yang dianggap tidak sopan oleh Weki, yang kemudian berujung pada adu mulut dan perkelahian fisik. Menurut keterangan pihak kepolisian, Weki diketahui membawa sebilah pisau lipat yang selalu dibawanya.

Wakapolres Banjarnegara, Kompol Handoyo, menjelaskan bahwa perkelahian awal terjadi antara Weki dan ZA. "Awalnya saling tatap, selanjutnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan ZA hingga pelaku mengeluarkan pisau lipat yang disimpan di saku untuk menusuk," ujarnya dalam keterangan tertulis. MS, yang melihat kejadian tersebut, mencoba untuk melerai. Namun, nahas, ia justru menjadi korban penusukan oleh Weki.

Korban Meninggal di Tempat, Pelaku Ditangkap Kurang dari Tiga Jam

MS mengalami luka tusuk yang fatal dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, ZA mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Hj Anna Lasmanah, Banjarnegara. Usai melakukan penusukan, Weki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Kurang dari tiga jam, tim gabungan berhasil menangkap Weki di daerah Sokaraja, Banyumas, saat ia sedang mengisi bahan bakar di sebuah pom mini. "Kurang dari tiga jam tersangka berhasil kami amankan untuk dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kompol Handoyo.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Weki kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Banjarnegara, yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kronologi Kejadian:

  • Awal Mula: Perkelahian dipicu tatapan mata antara Weki dan ZA.
  • Eskalasi: Perkelahian fisik terjadi, Weki mengeluarkan pisau lipat.
  • Korban: MS mencoba melerai dan ikut tertusuk.
  • Akibat: MS meninggal di lokasi, ZA luka berat.
  • Pelarian: Weki melarikan diri dengan sepeda motor.
  • Penangkapan: Polisi menangkap Weki di Sokaraja kurang dari 3 jam.
  • Jeratan Hukum: Weki terancam 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.