Pemprov Sumsel Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemprov Sumsel Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali mengeluarkan penegasan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk kegiatan pribadi seperti mudik.

"Kendaraan dinas adalah aset negara yang dipercayakan kepada ASN untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, yaitu untuk kepentingan dinas," tegas Edward Candra, dalam keterangan resminya, Selasa (25/03/2025).

Larangan ini, menurut Sekda, bukan merupakan kebijakan baru, melainkan implementasi dari peraturan yang telah ada. Tujuannya adalah untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset negara, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk mematuhi aturan ini dengan sebaik-baiknya. Jika ingin melaksanakan mudik Lebaran, gunakanlah kendaraan pribadi atau memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang tersedia," imbaunya.

Pemprov Sumsel menyadari bahwa mudik Lebaran merupakan tradisi yang penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk para ASN. Namun, tradisi ini hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan etika sebagai abdi negara.

Pengawasan dan Sanksi

Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan ini, Pemprov Sumsel akan melakukan pengawasan secara ketat. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan kendaraan dinas masing-masing selama periode libur Lebaran.

"Kami telah meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk secara aktif mengawasi penggunaan kendaraan dinas di unit kerjanya masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Edward Candra.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat atau gaji, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Himbauan Penggunaan Transportasi Umum

Selain mengimbau penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov Sumsel juga mengajak para ASN untuk memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah maupun swasta.

"Saat ini, tersedia berbagai pilihan transportasi umum yang aman dan nyaman, seperti bus, kereta api, dan pesawat terbang. Manfaatkanlah fasilitas ini untuk mudik Lebaran," ajaknya.

Dengan mematuhi aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, para ASN diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kepatuhan hukum dan etika sebagai abdi negara.

Berikut poin-poin penting dari imbauan tersebut:

  • Larangan Mutlak: Kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik Lebaran.
  • Fokus Kepentingan Dinas: Kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas.
  • Imbauan Kendaraan Pribadi/Umum: ASN diimbau menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
  • Pengawasan OPD: Kepala OPD bertanggung jawab mengawasi penggunaan kendaraan dinas.
  • Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan.