Cak Imin Kecam Pemaksaan THR oleh Ormas: THR Hak Pekerja, Bukan Pungli!
Jakarta - Maraknya aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada pengusaha menuai kecaman dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dengan tegas menyatakan bahwa THR merupakan hak pekerja dan bukan ajang pemerasan oleh ormas.
"THR itu adalah hak bagi mereka yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Tindakan pemaksaan seperti itu sama sekali tidak dibenarkan," ujar Cak Imin kepada awak media di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3/2025).
Cak Imin menyayangkan praktik pemaksaan THR yang dilakukan oleh oknum ormas. Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawan mereka sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusi selama setahun bekerja.
"Perusahaan dan pimpinan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Aksi Pemalakan THR Marak di Berbagai Daerah
Fenomena ormas meminta THR secara paksa telah menjadi perhatian serius. Beberapa kasus bahkan viral di media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat.
Berikut beberapa contoh kasus yang mencuat:
- Bekasi: Seorang pria yang mengaku sebagai 'jagoan Cikiwul' di Bantargebang, Kota Bekasi, terekam dalam video sedang meminta paksa THR kepada sebuah perusahaan. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DS di Sukabumi, Jawa Barat.
- Jakarta Selatan: Seorang pria berinisial T, yang mengaku sebagai anggota ormas, meminta jatah THR kepada seorang tukang cukur di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Bhabinkamtibmas Kecamatan Cilandak berhasil menemukan T dan yang bersangkutan telah meminta maaf atas tindakannya.
Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum Diperlukan
Menanggapi maraknya aksi pemalakan THR, Cak Imin menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum ormas yang melakukan pemerasan. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pemaksaan THR.
"Kami berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku pemerasan THR. Masyarakat juga jangan takut untuk melaporkan jika ada ormas yang memaksa meminta THR," pungkasnya.
Kasus-kasus pemalakan THR ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai pekerja dan pemilik usaha agar tidak mudah diintimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan praktik pemerasan THR dapat dihilangkan dan hak-hak pekerja dapat dilindungi.