Kasus AKBP Fajar: Kontrasnya Kekayaan dan Tuduhan Narkoba serta Pencabulan
Kasus AKBP Fajar: Kontrasnya Kekayaan dan Tuduhan Narkoba serta Pencabulan
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menjadi sorotan publik menyusul penangkapannya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan yang dilakukan pada 20 Februari 2025 ini telah berbuntut pada penonaktifan Fajar dari jabatannya dan proses pemeriksaan intensif yang sedang berlangsung di Mabes Polri. Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat perbedaan signifikan antara profil kekayaan Fajar yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tingkat jabatan yang disandangnya.
Berdasarkan LHKPN terakhir yang diserahkan pada 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar mencatatkan harta kekayaan hanya sebesar Rp 14 juta yang berupa kas dan setara kas. Tidak tercatat kepemilikan rumah maupun kendaraan bermotor atas namanya. Angka ini kontras dengan LHKPN sebelumnya, pada 31 Desember 2022, yang menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 103 juta, yang meliputi sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 dan kas serta setara kas. Perbedaan signifikan ini menjadi pertanyaan publik dan menuntut penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sepanjang kariernya, AKBP Fajar yang merupakan lulusan Akpol 2004 dan STIK 2011, telah menduduki berbagai posisi penting di kepolisian. Rekam jejaknya meliputi jabatan sebagai Wakil Kepala Polres Cirebon (2018), Wakil Kepala Polres Indramayu (2019), Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT (2021), dan Kapolres Sumba Timur (2022-2024). Selama bertugas di Sumba Timur, Fajar dikenal cukup aktif dan responsif dalam menangani berbagai kasus, termasuk pengungkapan kasus perampokan dan kampanye anti-perdagangan orang. Beberapa berita Kompas.com mencatat keberhasilannya dalam mengungkap kasus perampokan yang melibatkan empat tersangka dan upayanya dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Setelah dirotasi ke posisi Kapolres Ngada pada Juni 2024, Fajar ditangkap di sebuah hotel di Kupang. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkoba. Pihak Polda NTT, melalui Kabid Humas Kombespol Hendry Novika Chandra, telah mengkonfirmasi hasil tes urine tersebut, namun detail lokasi, kronologi penggunaan narkoba, dan informasi lebih lanjut mengenai kasus pencabulan anak masih dalam tahap penyelidikan oleh Mabes Polri. Kejelasan terkait kronologi kejadian dan detail kasus pencabulan anak masih dinantikan publik, termasuk penjelasan terkait perbedaan signifikan dalam LHKPN yang dilaporkan AKBP Fajar.
Proses hukum yang sedang berjalan terhadap AKBP Fajar menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak, serta pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan pejabat publik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat negara dan penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Berikut beberapa poin penting dari kronologi jabatan AKBP Fajar:
- Wakil Kepala Polres Cirebon (2018)
- Wakil Kepala Polres Indramayu (2019)
- Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT (2021)
- Kapolres Sumba Timur (2022-2024)
- Kapolres Ngada (Juni 2024 - Februari 2025)