Banten Siapkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Terinspirasi Program Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Banten tengah mempersiapkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, sebuah langkah yang terinspirasi dari kesuksesan program serupa di Jawa Barat. Gubernur Banten, Andra Soni, secara terbuka mengakui bahwa ide ini muncul setelah melihat dampak positif dari program pemutihan pajak kendaraan yang digagas oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi itu luar biasa. Banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak karena berbagai alasan," ujar Andra di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025). "Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat." Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten tengah menyusun peraturan dan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Andra menegaskan bahwa pengumuman resmi akan segera dilakukan setelah semua persiapan matang.

Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar mengikuti tren (FOMO), melainkan sebuah kebijakan yang strategis untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten. Ia mengakui bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sangat besar, namun sulit direalisasikan karena banyak kendaraan yang sudah tidak ada atau rusak. Penghapusan tunggakan ini juga menjadi kesempatan untuk membersihkan (cleansing) data kendaraan.

Dalam percakapan telepon dengan Dedi Mulyadi, Andra menyampaikan niatnya untuk mencontoh program penghapusan tunggakan pajak kendaraan. "Saya rencana, kan bagus tuh kang (pemutihan pajak kendaraan). Selama ini tunggakan pajak hanya tercatat membebani pembukuan kita," ungkap Andra. Ia juga meminta izin untuk berkoordinasi dengan staf di Bapenda Jawa Barat. Dedi Mulyadi menyambut baik ide tersebut dan berjanji akan memberikan nomor kontak Kepala Bapenda Jabar.

Plt Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi, menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi pengeluaran menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026. "Pemerintah Provinsi Banten hadir membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak," kata Deden. Draf peraturan gubernur sedang disusun dan diharapkan segera selesai.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya. "Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025," ujarnya. Deden mengungkapkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar. Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen. "Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat," tandas Deden.

Tujuan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten:

  • Meringankan beban masyarakat
  • Menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor
  • Meningkatkan potensi pendapatan daerah
  • Membantu masyarakat menghadapi pengeluaran menjelang hari raya dan tahun ajaran baru

Target Pemerintah Provinsi Banten:

  • Mengurangi tunggakan pajak kendaraan sebesar 40 persen
  • Menyelesaikan draf peraturan gubernur dalam waktu dekat
  • Mengevaluasi pelaksanaan program pemutihan pajak untuk kemungkinan perpanjangan