Pemerintah Fokus Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak, Bukan Batasi Akses Informasi
Pemerintah Tegaskan Regulasi Media Sosial untuk Anak Prioritaskan Keamanan, Bukan Pembatasan Informasi
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), Fifi Aleyda Yahya, memberikan klarifikasi terkait rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penggunaan media sosial bagi anak. Dalam keterangan pers di Kemenko PMK pada Rabu, 5 Maret 2025, Fifi menekankan bahwa regulasi ini bukanlah upaya untuk membatasi akses informasi bagi anak, melainkan untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terkontrol. Tujuan utama adalah melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mengintai di dunia maya.
“Seringkali muncul mispersepsi bahwa pemerintah ingin membatasi akses anak terhadap informasi. Hal ini perlu diluruskan. Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan lingkungan daring yang lebih ramah dan kondusif bagi perkembangan anak,” jelas Fifi. Ia menambahkan bahwa PP yang masih dalam tahap penyusunan ini merupakan amanat Presiden Prabowo Subianto dan akan segera diumumkan jadwal penerbitannya.
Lebih lanjut, Fifi menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan berfokus pada pengaturan kepemilikan dan penggunaan akun media sosial oleh anak. Bukan pelarangan akses, melainkan pengawasan yang lebih ketat. “Anak-anak tetap dapat mengakses media sosial, namun dengan pengawasan dan persetujuan dari orang tua atau wali. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan privasi mereka di dunia digital,” tambahnya.
Implementasi regulasi ini diharapkan dapat memberikan kontrol yang lebih baik kepada orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak-anaknya. Fifi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka dalam berinteraksi di dunia digital, memastikan akses mereka terhadap informasi yang sesuai usia dan membimbing mereka untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Kominfo berkomitmen untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait regulasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan dipahami dengan baik.
Selain regulasi media sosial anak, Kominfo juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan judi online.
Pemerintah menyadari maraknya judi online dan dampak negatifnya bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kominfo bersama kementerian terkait terus berupaya memberantas aktivitas ilegal ini secara maksimal. Kerja sama antar lembaga dan pihak terkait sangat krusial dalam upaya ini. Fifi menegaskan bahwa Kominfo akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan untuk mencegah dan menindak aktivitas judi online.
Kominfo juga berjanji akan segera mengumumkan jadwal pasti penerbitan regulasi baru terkait keamanan digital bagi anak. “Kami memahami pentingnya transparansi dan akan segera menginformasikan tanggal pasti penerbitan regulasi ini kepada publik,” pungkas Fifi. Pihaknya berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat, dalam proses penyusunan dan sosialisasi regulasi ini untuk memastikan regulasi tersebut efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah untuk memastikan keamanan ruang digital anak, akan dijelaskan lebih lanjut setelah regulasi tersebut resmi diterbitkan.