Relaksasi Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak Hingga Akhir Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Periode pemutihan pajak kendaraan, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No.970/Kep.162-Bapenda/2025 dan menjadi kabar gembira bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
Perpanjangan program relaksasi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih ringan. Program ini memberikan pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 yang berakhir di tahun 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram resminya menyampaikan pesan penyemangat, "Solusi lanjutan. Tetap semangat!!!", mengisyaratkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat:
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak tahun 2024 yang berakhir di tahun 2025.
- Pembebasan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran masa pajak 2025 hingga 2026.
Artinya, program pemutihan ini menyasar seluruh kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Selain memberikan keringanan bagi penunggak pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan 'hadiah' khusus bagi pemilik kendaraan yang selalu patuh dalam membayar kewajibannya. Meskipun detail hadiah tersebut belum diumumkan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan keadilan dan penghargaan kepada seluruh wajib pajak.
"Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak," jelas Dedi.
Dengan adanya perpanjangan pemutihan pajak dan apresiasi bagi wajib pajak taat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur di Jawa Barat, sehingga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.