Vonis Akhir Kasus Penembakan Bos Rental: Tiga Oknum TNI AL Diberhentikan dan Mendekam di Balik Jeruji Besi
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Vonis dan Konsekuensi Bagi Oknum TNI AL
Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil. Sidang yang berlangsung pada hari Selasa, 25 Maret 2025, tersebut memutuskan hukuman berat bagi para terdakwa, yaitu pemecatan dari dinas militer dan hukuman penjara.
Vonis dan Hukuman
Berikut adalah rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
- Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Divonis penjara seumur hidup.
- Sertu Akbar Adli: Divonis penjara seumur hidup.
- Sertu Rafsin Hermawan: Divonis penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim menyatakan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, serta terlibat dalam tindak pidana penadahan. Sementara itu, Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penadahan mobil yang menjadi latar belakang terjadinya penembakan.
Detail Dakwaan dan Pertimbangan Hukum
Oditur militer meyakini bahwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan yang dibacakan, Bambang disebut melepaskan lima tembakan, dua di antaranya diarahkan ke kerumunan. Tembakan yang mengenai Ilyas dilakukan dari jarak kurang lebih satu meter, yang mengakibatkan korban tewas di tempat. Pistol yang digunakan adalah pistol dinas milik Sertu Akbar.
Selain menewaskan Ilyas, tembakan tersebut juga mengenai seorang warga bernama Ramli yang saat itu memegangi Akbar. Ramli mengalami luka tembak akibat kejadian tersebut.
Sertu Rafsin Hermawan diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penadahan. Majelis hakim memerintahkan agar Rafsin tetap berada di dalam tahanan.
Sanksi Tambahan: Pemecatan dari Dinas Militer
Selain hukuman penjara, ketiga oknum TNI AL tersebut juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian, mereka tidak lagi menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia.
Restitusi Bagi Korban dan Keluarga
Dalam persidangan, diajukan permohonan restitusi oleh pihak keluarga korban melalui oditur militer. Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah adanya komponen dalam perhitungan restitusi yang dinilai tidak sesuai, seperti pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng kepada semua terdakwa, termasuk terdakwa sipil lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Hakim juga menyoroti bahwa satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yaitu Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 35 juta untuk Ramli. Oleh karena itu, satuan tersebut dianggap sebagai pihak ketiga yang dapat memberikan restitusi.
Majelis hakim tidak menutup kemungkinan bagi keluarga korban untuk mengajukan gugatan perdata terkait restitusi di kemudian hari.
Hal-Hal yang Meringankan Hukuman
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Di antaranya adalah:
- Para terdakwa menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya.
- Para terdakwa belum pernah dihukum, baik disiplin maupun pidana.
- Para terdakwa langsung menyerahkan diri setelah melakukan penembakan.
Para terdakwa juga sempat memohon kepada majelis hakim untuk meminta maaf kepada anak korban, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan karena anak korban khawatir hal itu dapat meringankan hukuman para terdakwa.