DJP Berikan Kelonggaran Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Hingga 11 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan angin segar bagi wajib pajak orang pribadi. Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024 dihapuskan. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 atau penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Dasar pertimbangan kebijakan ini adalah adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, namun paling lambat 11 April 2025, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Latar Belakang Kebijakan

Dwi Astuti menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Periode libur yang cukup panjang ini, berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jumlah hari kerja efektif pada bulan Maret menjadi berkurang signifikan.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," imbuh Dwi.

Memahami PPh Pasal 29

Sebagai informasi tambahan, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran PPh yang timbul ketika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak yang telah dibayarkan. Jumlah kekurangan pembayaran ini tercantum dalam SPT Tahunan dan wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Implikasi Kebijakan

Kebijakan ini memberikan dampak positif bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu:

  • Keringanan Sanksi: Wajib pajak tidak perlu khawatir dikenakan sanksi jika terlambat membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan hingga 11 April 2025.
  • Kemudahan Administrasi: Proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan wajib pajak.
  • Kepastian Hukum: Pemerintah memberikan kepastian hukum dengan menghapus sanksi administratif dalam kondisi tertentu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak orang pribadi dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

Kesimpulan

DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga 11 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap periode libur nasional dan cuti bersama yang panjang. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.