Apresiasi untuk TNI: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Penembakan Polisi di Lampung

Komisi III DPR RI Puji TNI atas Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Penembakan Polisi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas tindakan cepat dan tegas dalam menetapkan dua oknum anggotanya, Kopda Basar dan Peltu Lubis, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menimpa tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Way Kanan, Lampung. Apresiasi ini disampaikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta menghilangkan kesan adanya ego sektoral dalam penanganan kasus yang melibatkan anggotanya.

"Atas nama Komisi III DPR RI, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada institusi TNI, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan KSAD Maruli Simanjuntak atas ketegasan dalam menetapkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam insiden penembakan di Way Kanan," ujar Habiburokhman dalam keterangan persnya.

Reformasi Internal TNI Membuahkan Hasil

Habiburokhman menekankan bahwa penetapan status tersangka ini adalah wujud nyata dari reformasi internal yang sedang berjalan di tubuh TNI. Ia menilai bahwa TNI telah menunjukkan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, tanpa memberikan perlindungan atau pembelaan buta terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa tidak ada egoisme sektoral atau upaya melindungi anggota yang bersalah. TNI telah menunjukkan sikap yang menghargai persamaan di muka hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa reformasi internal TNI telah membuahkan hasil yang positif," tegasnya.

Proses Hukum yang Transparan dan Hukuman yang Setimpal

Politisi dari Partai Gerindra ini juga mendesak agar proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan secara terbuka dan transparan, seperti halnya kasus-kasus kriminal lainnya yang menjadi perhatian publik. Ia berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, termasuk sanksi pemecatan dari dinas militer.

"Kami berharap agar kasus ini diperiksa secara terbuka dan transparan, sama seperti penanganan kasus penembakan bos rental di Banten. Kami juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari TNI," lanjutnya.

Habiburokhman mengecam tindakan kedua oknum TNI tersebut sebagai perbuatan keji yang tidak hanya merenggut nyawa orang lain, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI. Ia menyayangkan bahwa kerja keras sebagian besar anggota TNI yang berdedikasi dalam menjaga pertahanan negara menjadi tercemar akibat ulah segelintir oknum.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat

Informasi mengenai penetapan status tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung. Dijelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 23 Maret 2025, setelah tim investigasi gabungan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

"Kedua oknum TNI yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini berlaku resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," kata Eka Wijaya Permana.

Eka Wijaya Permana menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan koordinasi yang erat dengan pihak Polda Lampung. Hasil penyelidikan dari kedua belah pihak kemudian digabungkan dan dianalisis untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya secara transparan.

Daftar Poin Penting:

  • Apresiasi Komisi III DPR RI kepada TNI
  • Penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI dalam kasus penembakan polisi
  • Bukti tidak adanya ego sektoral di institusi TNI
  • Reformasi internal TNI berjalan maksimal
  • Proses hukum yang terbuka dan transparan
  • Hukuman yang setimpal, termasuk pemecatan
  • Penetapan tersangka berdasarkan bukti kuat
  • Koordinasi antara TNI dan Polri dalam penyelidikan