Aturan Penamaan dalam Dokumen Kependudukan: Dukcapil Ungkap Kasus Nama Terpanjang 70 Karakter

Aturan Penamaan dalam Dokumen Kependudukan: Dukcapil Ungkap Kasus Nama Terpanjang 70 Karakter

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini menyoroti kasus unik terkait penamaan dalam dokumen kependudukan. Melalui akun media sosial resmi mereka, Dukcapil mengungkapkan telah mencatat sebuah nama dengan panjang yang luar biasa, mencapai 70 karakter. Nama tersebut, Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, jauh melampaui batasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pencatatan kependudukan. Kejadian ini menjadi sorotan dan sekaligus pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penamaan yang berlaku.

Permasalahan ini lantas menguak detail aturan penamaan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas membatasi jumlah karakter maksimal sebuah nama dalam dokumen kependudukan hingga 60 karakter, termasuk spasi. Selain batasan jumlah karakter, peraturan tersebut juga menekankan aspek lain yang tak kalah penting, yakni kemudahan pembacaan, pentingnya menghindari makna negatif atau multitafsir, dan minimal dua kata dalam penamaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keakuratan dan efisiensi dalam proses administrasi kependudukan, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin timbul akibat penamaan yang rumit atau bermasalah.

Lebih rinci, Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menetapkan persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, diantaranya:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Konsekuensi dari pelanggaran terhadap aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri yang sama, berupa penolakan penerbitan dokumen kependudukan. Dengan kata lain, jika seseorang menggunakan nama yang melebihi batas karakter yang ditentukan, maka ia tidak akan dapat memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta kelahiran. Hal ini bertujuan untuk menjaga validitas dan integritas data kependudukan nasional.

Kasus nama terpanjang yang mencapai 70 karakter ini menjadi bukti nyata pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dukcapil berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan aturan penamaan dalam dokumen kependudukan, sehingga proses administrasi kependudukan dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Sosialisasi dan edukasi publik mengenai aturan ini dinilai krusial guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang dan memastikan terciptanya data kependudukan yang akurat dan terintegrasi secara nasional. Lebih lanjut, Dukcapil juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan nama kepada anak yang sesuai dengan aturan dan mempertimbangkan dampaknya di masa depan.