Terungkap! Identitas Mahasiswi di Balik Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Polisi di Kupang
Kasus Pencabulan Anak di Kupang: Mahasiswi Jadi Perantara, Oknum Polisi Jadi Tersangka
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum perwira polisi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menggemparkan Nusa Tenggara Timur (NTT). Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa seorang mahasiswi berinisial FWLS (20) berperan sebagai perantara dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa FWLS adalah sosok yang membawa korban, seorang anak laki-laki berusia 5 tahun, kepada AKBP Fajar. FWLS merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. Ia diketahui berasal dari salah satu kabupaten di NTT dan tinggal di sebuah rumah indekos di Kupang.
"FWLS tinggal kos di rumah orang tua korban. Karena itu, ia sudah mengenal baik korban dan keluarganya," jelas Kombes Pol Patar kepada awak media di Mapolda NTT, Rabu (26/3/2025).
Kronologi Kejadian:
Menurut keterangan polisi, AKBP Fajar meminta FWLS untuk mencarikan anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan. Ironisnya, FWLS justru membawa korban yang merupakan anak dari pemilik indekosnya.
FWLS meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak anak tersebut bermain. Karena sudah saling mengenal dan percaya, orang tua korban mengizinkan. Namun, FWLS membawa korban ke sebuah hotel di Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.
Di hotel tersebut, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di dalam kamar. Sementara itu, FWLS menunggu di area kolam renang hotel.
Setelah melakukan aksinya, AKBP Fajar memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada FWLS. FWLS kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya dan memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada anak tersebut. Ia juga berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.
Kasus Terungkap dan Proses Hukum:
Kasus ini berlangsung tertutup selama hampir setahun hingga akhirnya terungkap pada Maret 2025 oleh pihak berwenang Australia. FWLS kini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
FWLS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman penjara di atas 12 tahun.
Oknum Polisi Jadi Tersangka:
Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AKBP Fajar juga mencabuli seorang anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kupang.
Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Daftar Poin Penting:
- Seorang mahasiswi berinisial FWLS (20) menjadi perantara dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum polisi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
- FWLS membawa korban, anak laki-laki berusia 5 tahun, kepada AKBP Fajar di sebuah hotel di Kupang.
- AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di kamar hotel, sementara FWLS menunggu di area kolam renang.
- FWLS dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terancam hukuman penjara di atas 12 tahun.
- AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan adanya kejahatan seksual yang melibatkan orang-orang terdekat korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.