Aksi Pungutan Liar Berkedok THR Resahkan Pedagang Kecil di Jatinangor, Preman Dibebaskan Setelah Ditangkap
Aksi Pungutan Liar Resahkan Pedagang di Jatinangor, Pelaku Sempat Diamankan
JATINANGOR, JAWA BARAT - Masyarakat Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, baru-baru ini diresahkan oleh aksi pungutan liar (pungli) berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DP (42). Pria yang dikenal sebagai preman di wilayah tersebut, memaksa sejumlah pemilik warung kecil untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kejadian ini bermula pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. DP mendatangi satu per satu warung di sekitar Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, dan meminta sejumlah uang. Modusnya adalah meminta THR dengan nominal antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per warung. Aksi ini tentu saja membuat para pemilik warung resah dan ketakutan. Total uang yang berhasil dikumpulkan DP dari empat warung yang didatanginya adalah Rp 60.000.
Menanggapi laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor bergerak cepat dan berhasil mengamankan DP. Uang hasil pungli sebesar Rp 60.000 turut disita sebagai barang bukti. Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil setelah menerima aduan dari warga yang resah.
Kontroversi Pembebasan Pelaku
Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan pihak kepolisian untuk tidak menahan DP. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Jatinangor memilih untuk memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. DP pun membuat pernyataan tertulis yang berisi janji untuk tidak lagi melakukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Pelaku sudah kami berikan pembinaan, dan yang bersangkutan telah berjanji tidak akan mengulangi aksi-aksi premanisme," ujar AKP Awang.
Keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian pihak menyayangkan mengapa pelaku tidak diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka berpendapat bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Sementara itu, sebagian lainnya beranggapan bahwa pembinaan dan peringatan sudah cukup efektif, terutama jika pelaku benar-benar menyadari kesalahannya dan bersedia untuk berubah.
Terlepas dari kontroversi yang ada, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, peran serta aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan juga sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua.
Dampak dan Imbauan
Kasus ini menyoroti beberapa poin penting:
- Kerentanan Pedagang Kecil: Pedagang kecil sering menjadi sasaran empuk bagi pelaku kriminalitas karena keterbatasan sumber daya dan perlindungan.
- Efektivitas Pembinaan: Pertanyaan muncul mengenai efektivitas pembinaan sebagai pengganti proses hukum dalam kasus-kasus tertentu.
- Peran Masyarakat: Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal dan menjaga keamanan lingkungan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang kecil, untuk tidak takut melaporkan segala bentuk pemerasan atau intimidasi kepada pihak berwajib. Kerahasiaan pelapor akan dijamin dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.