RUPST BNI Setujui Aksi Korporasi: Buyback Saham Hingga Rp 1,5 Triliun untuk Program Kepemilikan Saham Pegawai
BNI Gelar RUPST, Setujui Buyback Saham dan Program Kepemilikan Saham Pegawai
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah resmi mengumumkan persetujuan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal mencapai Rp 1,5 triliun. Keputusan penting ini diambil dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan di Menara BNI, Jakarta, pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Agenda utama dalam RUPST kali ini adalah membahas strategi penguatan nilai saham perusahaan serta peningkatan kesejahteraan karyawan melalui program kepemilikan saham. Selain menyetujui buyback saham, RUPST juga mengesahkan pengalihan saham hasil buyback untuk disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock). Saham treasuri ini nantinya akan dialokasikan untuk program Kepemilikan Saham Pegawai serta Direksi dan Dewan Komisaris. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Penggunaan saham treasuri selain untuk program kepemilikan saham pegawai, juga dapat dialihkan untuk tujuan lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi BNI dalam mengelola saham treasuri untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham.
Penyesuaian Jadwal RUPST Bank Himbara
Pelaksanaan RUPST BNI mengalami perubahan jadwal dari tanggal semula, yaitu 13 Maret 2025, menjadi 26 Maret 2025. Perubahan ini sejalan dengan penyesuaian jadwal yang dilakukan oleh bank-bank lain yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Beberapa bank Himbara lainnya juga melakukan perubahan jadwal RUPST, antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari 11 Maret menjadi 24 Maret 2025
- Bank Mandiri dari 12 Maret menjadi 25 Maret 2025
- Bank Tabungan Negara (BTN) dari 14 Maret menjadi 26 Maret 2025
Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan kebijakan yang diambil dengan regulasi terbaru serta memberikan waktu yang cukup bagi masing-masing bank untuk mempersiapkan agenda rapat secara komprehensif. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan keputusan yang diambil dalam RUPST dapat lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank secara keseluruhan.
Inisiatif Buyback Saham di Bank Himbara
Selain BNI, beberapa bank Himbara lainnya juga telah menyetujui program buyback saham dengan nilai yang bervariasi. Berikut adalah rinciannya:
- BRI: Rp 3 triliun (disetujui dalam RUPST pada 24 Maret 2025)
- Bank Mandiri: Rp 1,17 triliun (disetujui dalam RUPST pada 25 Maret 2025)
Proses buyback saham akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun di luar bursa, dengan metode bertahap atau sekaligus. Jangka waktu penyelesaian buyback saham ini paling lama 12 bulan setelah tanggal pelaksanaan RUPST. Aksi korporasi ini diharapkan dapat memberikan sentimen positif terhadap pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap kinerja bank Himbara.
Dukungan OJK terhadap Buyback Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan dukungan terhadap inisiatif buyback saham yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terbuka, termasuk bank-bank Himbara. Dukungan ini diwujudkan melalui penerbitan kebijakan yang memungkinkan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi OJK yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2025.
OJK menilai bahwa buyback saham dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepercayaan investor, mengurangi tekanan pasar, serta menjadi tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan pasar modal yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 3 Maret 2025. Dengan adanya dukungan dari OJK, diharapkan perusahaan-perusahaan terbuka dapat lebih fleksibel dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan nilai perusahaan.