Kasasi Ditolak MA, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Siap Jalani Eksekusi KPK
Kasasi Ditolak, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Segera Dieksekusi KPK
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian telah resmi berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Minggu, 2 Maret 2025. Dengan demikian, KPK akan segera melaksanakan eksekusi terhadap SYL, meliputi hukuman penjara dan pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Kecuali, terdapat upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan.
KPK menyatakan apresiasi terhadap putusan MA yang menolak kasasi SYL. Lembaga antirasuah tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyediaan data dan informasi, sehingga proses penanganan perkara ini berjalan efektif dan efisien. Apresiasi khusus diberikan atas amar putusan majelis hakim dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian tersebut. Tindakan ini, menurut KPK, tak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berperan penting dalam peningkatan asset recovery.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa modus pemerasan dalam jabatan yang dilakukan SYL menjadi fokus pencegahan korupsi KPK, khususnya dalam area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga dan mendorong perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Upaya preventif dan perbaikan sistem manajemen ASN menjadi fokus utama KPK ke depannya.
Kronologi Putusan Kasasi:
Permohonan kasasi SYL teregister dengan Nomor Perkara 1081 K/PID.SUS/2025 dan diterima Kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Megajaya dan Noor Edi Yono, menolak kasasi tersebut. Meskipun ada perbaikan redaksi terkait pembebanan uang pengganti, putusan tetap menyatakan SYL bersalah.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. SYL tetap dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) serta 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). Jumlah uang pengganti ini lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti yang lebih rendah.
Dengan ditolaknya kasasi ini, proses hukum terhadap SYL telah mencapai finalitas. KPK kini bersiap untuk mengeksekusi putusan tersebut, menandai berakhirnya proses hukum panjang dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian ini. KPK menekankan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua sektor dan level pemerintahan.