IPW Soroti Dakwaan Gratifikasi Zarof Ricar, Indikasi Lindungi Oknum Hakim MA?
IPW Pertanyakan Dakwaan Gratifikasi Zarof Ricar: Ada Upaya Lindungi Hakim Agung?
Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti dakwaan gratifikasi yang diajukan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terkait penerimaan uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menduga bahwa uang tersebut bukanlah milik pribadi Zarof Ricar, melainkan dana yang disiapkan untuk mengamankan hakim-hakim yang menangani perkara tertentu.
"Uang-uang yang disita ini pasti bukan uang Zarof Ricar, pasti. Sekelas Zarof Ricar tidak akan ada yang beri hadiah dikumpulkan menjadi Rp 915 miliar dan emas 51 kg," ujar Sugeng dalam diskusi di Jakarta.
Sugeng menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, seringkali terdapat sosok gatekeeper yang bertugas menyimpan dan mengelola dana haram. Sosok ini biasanya adalah akuntan, pengacara, atau bagian keuangan. Ia meyakini bahwa pengusutan kasus ini berpotensi berhenti pada Zarof Ricar jika dakwaan hanya sebatas gratifikasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pihak-pihak yang seharusnya menerima suap dari uang tersebut tidak akan terungkap.
"Dengan tidak dikenakan suap, ini ada yang dilindungi, siapa yang dilindungi, tentu adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu hakim," tegasnya.
IPW meyakini bahwa uang haram tersebut sebenarnya ditujukan untuk hakim di MA, dengan indikasi adanya catatan-catatan yang mengarah pada upaya mempengaruhi putusan. Sugeng menuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk serius dan bertanggung jawab dalam menangani perkara ini. Ia berharap Jampidsus menggunakan pasal yang tepat dalam mendakwa Zarof Ricar, dan jika terbukti ada upaya menyembunyikan fakta, Jampidsus dapat dinilai melanggar Pasal 108 KUHAP.
"Dia harus mundur kalau dia mengetahui kebenaran itu, tapi kalau dia masih ada, Jaksa Agung harus mencopot dia," kata Sugeng.
Sugeng juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 143 KUHAP terkait kecermatan dan kelengkapan dalam penanganan kasus ini.
Dakwaan Gratifikasi Zarof Ricar
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam kurun waktu 2012 hingga 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan perkara di berbagai tingkatan pengadilan. Sebelum pensiun pada Februari 2022, Zarof Ricar menduduki berbagai jabatan strategis di MA, termasuk Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Sekretaris Ditjen Badilum, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Poin-poin penting dari pernyataan IPW:
- Uang yang disita dari Zarof Ricar diduga bukan miliknya pribadi.
- Ada indikasi upaya melindungi hakim yang seharusnya menerima suap.
- Jampidsus dituntut serius dan bertanggung jawab dalam menangani kasus ini.
- Potensi pelanggaran Pasal 108 dan 143 KUHAP dalam penanganan kasus.