Polemik THR di RSUP Sardjito: Penjelasan Direktur Utama Terkait Pemotongan dan Tuntutan Pegawai

Polemik terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta, mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah pegawai mengenai pemotongan THR hingga 30 persen. Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Penjelasan Direktur Utama

Eniarti menjelaskan bahwa pemotongan THR sebesar 30 persen tersebut telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes). Kebijakan ini terutama berlaku bagi pengelola dan pegawai yang menggunakan sistem remunerasi fee for service.

"Angka 30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," ujarnya.

Lebih lanjut, Eniarti menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai akan berbeda-beda, tergantung pada grade atau tingkatan jabatan yang bersangkutan. Penetapan ini didasarkan pada tiga prinsip utama, yaitu kepatutan, keadilan, dan proporsionalitas.

"Kita akan melihat mana yang, kan ada tiga hal, kepatutan, keadilan, proporsional, tiga hal itu harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata-rata semua. Ada saudara-saudara kita yang grading-nya di bawah kan enggak mungkin kita menyamaratakan, tapi ada yang tinggi banget, tentunya kan tidak mungkin juga gap-nya itu terlalu jauh," jelasnya.

Tuntutan Pegawai dan Evaluasi

Dalam audiensi yang digelar, para pegawai RSUP Dr. Sardjito menyampaikan tuntutan terkait penyesuaian nominal THR yang mereka terima. Merespon hal ini, pihak direksi telah bersepakat untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan THR tersebut.

Eniarti juga menanggapi aksi walk out yang dilakukan oleh sejumlah pegawai saat audiensi berlangsung. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan aksi tersebut, selama hal itu merupakan hak para pegawai.

"Ya kami tadi sudah bersepakat ya coba nanti kita akan evaluasi. Selama itu haknya mereka, insyaallah kita akan berikan tetapi tetap juga ada rambu-rambu indikator terhadap kemampuan keuangan rumah sakit harus kita jaga," imbuhnya.

Pertimbangan Keuangan Rumah Sakit

Eniarti menekankan bahwa dalam proses evaluasi THR, pihak rumah sakit akan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan RSUP Dr. Sardjito. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan operasional dan pelayanan rumah sakit.

Kasus polemik THR di RSUP Dr. Sardjito ini menyoroti kompleksitas pengelolaan keuangan dan pemberian hak-hak pegawai di sektor pelayanan kesehatan. Evaluasi yang akan dilakukan oleh pihak direksi diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional bagi seluruh pihak yang terlibat.