Aksi Protes UU TNI di DPRD Bekasi Berujung Penangkapan: Delapan Aktivis Diamankan, Mayoritas Mahasiswa
Aksi Protes UU TNI di DPRD Bekasi Berujung Penangkapan: Delapan Aktivis Diamankan, Mayoritas Mahasiswa
Aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di depan Gedung DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/03/2025) berujung bentrokan dan penangkapan. Aparat kepolisian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas gedung dewan. Ironisnya, enam dari delapan orang yang ditangkap tersebut masih berstatus mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi, sementara dua lainnya adalah alumni.
"Dari delapan orang yang kami amankan, enam di antaranya adalah mahasiswa aktif, sementara dua lainnya sudah lulus," ungkap Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (26/03/2025). Ia menambahkan bahwa dari delapan orang tersebut, lima di antaranya merupakan warga Kota Bekasi, sementara sisanya berasal dari luar daerah.
Massa aksi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan, dalam aksinya mengenakan pakaian serba hitam. Mereka berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD Kota Bekasi, bahkan mencoba merangsek ke ruang sidang paripurna. Tujuan mereka adalah untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI yang dianggap kontroversial.
"Mereka berusaha memaksa masuk, menyusup ke ruang sidang paripurna DPRD Kota Bekasi dengan tujuan menyampaikan aspirasi penolakan terhadap RUU TNI," jelas Komisaris Binsar.
Aksi demonstrasi tersebut kemudian berubah menjadi anarkis. Massa melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas di ruang sidang paripurna. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan menyita barang bukti berupa fasilitas yang rusak, termasuk sensor dan papan nama.
"Banyak fasilitas yang mengalami kerusakan," tegas Komisaris Binsar.
Saat ini, kedelapan demonstran yang ditangkap masih berstatus sebagai saksi. Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif dan akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum mereka. Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan selama aksi unjuk rasa tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan proses pemeriksaan. Hari ini (Rabu) akan kami gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya," imbuh Komisaris Binsar.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menjelaskan bahwa saat aksi demonstrasi berlangsung, tidak ada satupun anggota DPRD yang berada di lokasi. Massa aksi kemudian membubarkan diri setelah melakukan aksi vandalisme dan menyampaikan aspirasi mereka tanpa bertemu dengan perwakilan anggota dewan.
Insiden ini menjadi catatan penting terkait dengan penyampaian aspirasi di muka umum. Diharapkan, aksi demonstrasi di masa mendatang dapat dilakukan dengan cara yang lebih tertib dan tidak merugikan kepentingan umum.