Gojek Klarifikasi Skema Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi: Penjelasan Lengkap dan Kriterianya

Gojek Klarifikasi Skema Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi

PT Gojek Indonesia memberikan penjelasan rinci mengenai skema pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Penjelasan ini muncul setelah adanya pertanyaan dari sejumlah mitra pengemudi mengenai nominal BHR yang bervariasi, termasuk adanya yang menerima nominal sebesar Rp 50.000.

Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, menjelaskan bahwa pemberian BHR kepada mitra pengemudi dibagi menjadi lima kategori. Pembagian ini didasarkan pada beberapa indikator utama yang mencerminkan kontribusi dan kinerja mitra selama periode tertentu.

"Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan," ujar Ade Mulya.

Kategori BHR Mitra Gojek

Berikut adalah rincian kategori BHR untuk mitra pengemudi Gojek, baik roda dua maupun roda empat, beserta syarat dan ketentuannya:

Mitra Roda Dua

  1. Mitra Juara Utama

    • Bonus: Rp 900.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 25 hari/bulan
      • Jam online minimal 200 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Maret 2024 - Februari 2025
  2. Mitra Juara

    • Bonus: Rp 450.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 25 hari/bulan
      • Jam online minimal 200 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: September 2024 - Februari 2025
  3. Mitra Unggulan

    • Bonus: Rp 250.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 25 hari/bulan
      • Jam online minimal 200 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Desember 2024 - Februari 2025
  4. Mitra Andalan

    • Bonus: Rp 100.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 25 hari/bulan
      • Jam online minimal 200 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Februari 2025
  5. Mitra Harapan

    • Bonus: Rp 50.000
    • Syarat:
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Februari 2025

Mitra Roda Empat

  1. Mitra Juara Utama

    • Bonus: Rp 1.600.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 20 hari/bulan
      • Jam online minimal 160 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Maret 2024 - Februari 2025
  2. Mitra Juara

    • Bonus: Rp 800.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 20 hari/bulan
      • Jam online minimal 160 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: September 2024 - Februari 2025
  3. Mitra Unggulan

    • Bonus: Rp 500.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 20 hari/bulan
      • Jam online minimal 160 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Desember 2024 - Februari 2025
  4. Mitra Andalan

    • Bonus: Rp 100.000
    • Syarat:
      • Hari aktif minimal 20 hari/bulan
      • Jam online minimal 160 jam/bulan
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Februari 2025
  5. Mitra Harapan

    • Bonus: Rp 50.000
    • Syarat:
      • Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90%/bulan
      • Periode pencapaian: Februari 2025

Ade Mulya menambahkan bahwa pembagian kategori ini bertujuan untuk memastikan BHR diterima oleh mitra yang benar-benar berkontribusi aktif dalam ekosistem Gojek.

"Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan," jelasnya.

Gojek juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini sejalan dengan imbauan pemerintah, di mana Mitra Juara Utama menerima BHR setara dengan 20% dari penghasilan rata-rata bulanan. Untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, pemberian BHR disesuaikan dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan.

"Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra," pungkas Ade Mulya. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan mitra pengemudi Gojek dapat memahami secara lebih jelas mengenai skema dan kriteria pemberian BHR, serta menghargai upaya perusahaan dalam memberikan apresiasi atas kontribusi mereka.