Sindikat Narkoba Vape Digulung di Jakarta: Bahan Baku dari China dan Malaysia, Harga Jual Fantastis
Sindikat Narkoba Vape Terungkap di Jakarta Barat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis liquid vape yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi mencurigakan rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan internasional dalam pasokan bahan baku. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, bahan baku narkotika tersebut didatangkan dari China dan Malaysia. "Tersangka SR diperintahkan untuk memesan dan menerima paket dari China dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I," jelas AKBP Roby dalam keterangannya.
Kerja Sama Lintas Instansi dan Penangkapan Tersangka
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polres Metro Jakarta Pusat dengan pihak Bea Cukai. Penyelidikan mendalam mengarah pada penangkapan SR (30) di sebuah apartemen di Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/3) sore. SR diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria berinisial C (40) yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SG (30) yang berperan sebagai peracik liquid vape, dan W (30) yang bertugas mengedarkan produk haram tersebut.
Liquid Vape Narkotika Dijual dengan Harga Tinggi
Yang lebih mencengangkan, satu cartridge vape narkotika ini dijual dengan harga yang sangat tinggi di pasaran. "Harga satu cartridge vape narkotika ini di pasaran bisa mencapai Rp 3,5 juta. Tersangka W diketahui mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta, termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau," ungkap AKBP Roby.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 138 cartridge vape cair yang telah dicampur dengan zat kimia narkotika
- Dua botol cartridge rokok elektrik
- 22 cartridge yang sudah bercampur dengan bahan kimia dan narkotika
- Barang bukti lainnya yang terkait dengan produksi dan peredaran narkotika
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB, yang termasuk dalam golongan I. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 13 dan/atau Pasal 129 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk dalam bentuk liquid vape. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.