Tol Trans Sumatera Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025

Tol Trans Sumatera Batasi Operasional Angkutan Barang Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H (Lebaran 2025), PT Hutama Karya (Persero) mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas strategis Tol Trans Sumatera.

Kebijakan ini akan diterapkan di:

  • Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung: Pembatasan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
  • Tol Pekanbaru - Dumai: Pembatasan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 4 April 2025, pukul 24.00 WIB. Pelaksanaan pembatasan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

"Pembatasan operasional ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu, yaitu kendaraan dengan jumlah berat yang melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan," ujar Adjib.

Pengecualian dan Imbauan

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang, di antaranya:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan pengangkut hantaran uang
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok

Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang dibawa.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Perusahaan juga berupaya untuk menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, dan radio. Imbauan juga dipasang di setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol mendapatkan informasi yang jelas sebelum memasuki jalan tol.

Tujuan Pembatasan

Adjib menambahkan bahwa pembatasan angkutan barang bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan dan menurunkan risiko kecelakaan. Kendaraan berat yang melaju lambat dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada periode puncak mudik dan arus balik Lebaran.

Selain itu, pembatasan ini juga merupakan upaya mitigasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tol. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat menyebabkan kerusakan pada struktur perkerasan jalan.

"Kami meminta seluruh pengguna jalan tol untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Jika terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas tol," tutup Adjib.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tol.