Waskita Karya Selesaikan Kewajiban Pajak Rp1,9 Triliun, Raih Diskon Denda Signifikan
Waskita Karya Selesaikan Kewajiban Pajak dan Raih Diskon Denda Signifikan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah melunasi kewajiban pembayaran pajak tertunggak hingga tahun 2024 sebesar Rp 1,9 triliun. Hal ini diungkapkan Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025. Pelunasan ini merupakan hasil dari proses audit pajak yang telah dilakukan sebelumnya. Hanugroho menegaskan bahwa dengan pembayaran tersebut, perusahaan kini telah bebas dari tunggakan pajak yang jatuh tempo.
Proses pelunasan ini tidak terlepas dari negosiasi intensif yang dilakukan manajemen Waskita Karya dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak terkait denda keterlambatan pembayaran. Awalnya, perusahaan menghadapi potensi denda mencapai Rp 400 miliar. Namun, melalui upaya negosiasi yang gigih, Waskita Karya berhasil memperoleh diskon denda yang signifikan, mencapai hampir 90%. Dengan demikian, beban keuangan perusahaan berkurang drastis, hanya perlu membayar sekitar 10% dari potensi denda awal.
Hanugroho menjelaskan bahwa upaya mendapatkan diskon denda tersebut didorong oleh kondisi keuangan perusahaan. “Memang denda itu harus dibayarkan, tetapi kita berusaha semaksimal mungkin bagaimana jangan ada cash out lagi karena kita tidak punya uang,” ujarnya. Strategi ini terbukti efektif dalam meringankan beban finansial Waskita Karya dan memungkinkan perusahaan untuk tetap fokus pada rencana pemulihan keuangannya.
Fokus Pembayaran Utang Vendor
Dengan terselesaikannya kewajiban pajak, Waskita Karya kini dapat mengalihkan fokus pada pembayaran utang kepada vendor yang masih tersisa sekitar Rp 383 miliar. Meskipun anggaran untuk pembayaran tersebut telah disiapkan, perusahaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pelaksanaannya. Hanugroho menekankan pentingnya memastikan semua dokumen dan administrasi terpenuhi sebelum melakukan pembayaran. “Jangan sampai salah karena kalau saya perhatikan itu di kita pun case di Waskita kan banyak, artinya kita harus prudent, kita nggak mau bayar uang tanpa dokumen atau data yang benar,” tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjalankan praktik tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kesimpulan
Pelunasan utang pajak dan negosiasi diskon denda yang berhasil diraih oleh Waskita Karya menandai langkah signifikan dalam upaya pemulihan keuangan perusahaan. Keberhasilan ini memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada penyelesaian kewajiban lainnya, khususnya pembayaran utang kepada vendor. Langkah-langkah ke depan akan difokuskan pada pembenahan tata kelola keuangan untuk memastikan keberlangsungan bisnis perusahaan ke depannya. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama dalam manajemen keuangan Waskita Karya.