Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi Sentani Usai Bobol Rumah WNA dan Gasak Perhiasan Emas
Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi Sentani Usai Bobol Rumah WNA dan Gasak Perhiasan Emas
Jayapura, Papua - Aparat kepolisian dari Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YEE (20), yang diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman seorang warga negara asing (WNA) bernama Mc Farlane Bradley Jhon (55) di Komplek Sil, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (25/3/2025) setelah pelaku sempat melarikan diri.
Kronologi kejadian bermula ketika saksi mata, Sung Kyu Choi (52), mendengar suara pecahan kaca yang berasal dari rumah korban. Setelah diperiksa, ditemukan jendela rumah Mc Farlane Bradley Jhon telah rusak. Tak lama kemudian, saksi melihat seorang pria keluar melalui jendela tersebut dan melarikan diri ke arah Pasar Baru Pharaa Sentani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Paniki Polsek Sentani Kota bersama personel piket dan Pos Pol Pasar Lama Sentani segera melakukan pengejaran. Kurang dari satu jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar Pasar Baru Pharaa Sentani.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sentani Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Sentani Kota, Ajun Komisaris Polisi Sundari, dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, termasuk kalung, gelang, dan anting-anting, serta sebuah dompet berisi barang-barang pribadi milik korban. Diduga kuat, barang-barang tersebut merupakan hasil curian dari rumah Mc Farlane Bradley Jhon.
Lebih lanjut, AKP Sundari mengungkapkan bahwa YEE merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Abepura Jayapura atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Kami menduga pelaku kembali melakukan aksi kejahatan setelah bebas dari masa hukuman," ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolsek Sentani Kota dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP Sundari.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat kompleks perumahan WNA seharusnya menjadi kawasan yang aman dan nyaman. Pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah tersebut untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Satu buah kalung emas
- Beberapa gelang emas
- Anting-anting emas
- Sebuah dompet berisi barang-barang milik korban