BI Kepri Sediakan Rp 2,3 Triliun untuk Fasilitas Penukaran Uang Jelang Lebaran 2025

BI Kepri Sediakan Rp 2,3 Triliun untuk Fasilitas Penukaran Uang Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) telah menyiapkan uang kartal senilai Rp 2,3 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat di seluruh wilayah Kepri menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2025 M. Angka ini menunjukan peningkatan sebesar 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2,1 triliun. Peningkatan ini, menurut Kepala Perwakilan BI Kepri, Rony Widijarto, didasarkan pada beberapa faktor. Diantaranya adalah tren historis penarikan perbankan, proyeksi makroekonomi, pertumbuhan ekonomi yang positif, dan peningkatan mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat signifikan selama periode mudik Lebaran.

Untuk memastikan kelancaran proses penukaran uang, BI Kepri meluncurkan program 'Serambi' (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) 2025 dengan tema "Menjaga Rupiah di Bulan Penuh Berkah". Program ini akan menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang, termasuk layanan kas keliling yang akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis dan ramai, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. BI menghimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan hanya melakukan penukaran uang di tempat-tempat resmi, seperti kantor cabang perbankan, layanan kas keliling BI, atau layanan penukaran uang bersama BI dan perbankan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko peredaran uang palsu dan mencegah pungutan biaya tambahan yang tidak resmi.

Jadwal layanan kas keliling dan tata cara penukaran uang dapat diakses melalui situs web resmi BI di https://pintar.bi.go.id mulai tanggal 3 hingga 27 Maret 2025. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan penukaran uang bersama BI dan perbankan yang akan diselenggarakan di One Batam Mall pada tanggal 18 dan 19 Maret 2025, serta melalui 147 loket perbankan yang tersebar di seluruh wilayah Kepri. Untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, BI juga menerapkan sistem pemesanan online melalui situs web atau aplikasi PINTAR di Playstore. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memilih waktu dan lokasi penukaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan antrean di lokasi penukaran, BI menetapkan batasan maksimal penukaran uang sebesar Rp 4,3 juta per orang selama bulan Ramadhan. Berikut adalah persyaratan penukaran uang melalui layanan kas keliling BI:

  • Persyaratan Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling BI:
    • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
    • Wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
    • Uang yang akan ditukar harus sesuai dengan nominal pada bukti pemesanan.
    • Uang Rupiah harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.
    • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat uang.
    • NIK-KTP hanya dapat digunakan sekali hingga tanggal pemesanan berakhir sebelum dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, BI berharap agar proses penukaran uang menjelang Idul Fitri dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kepri.